Padang Pariaman, Prokabar — Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Pariaman, menangkap seorang penyalahguna narkoba di Balairung Adat Korong Pasa Gadung, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Padang Pariaman, Selasa Malam (20/8). Pelaku berinisial F-J (22) ditangkap sekira pukul 22.00 WIB, kedapatan menyimpan barang haram itu saat petugas melakukan penggerebekan di Balai Adat tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, telah sering terjadi transaksi di Balairung Adat Di Korong Pasa Gadung, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung. Jajaran kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Edi Harto kepada Prokabar.com, Rabu (21/8).
Pelaku diketahui warga Korong Singguling I, Nagari Sungai Abang. “Saat penggerebekan, disaksikan langsung walinagari setempat. Usai kedapatan menyimpan dan menguasai barang bukti 1 paket diduga kuat narkoba jenis shabu, petugas melanjutkan pencarian barang bukti ke rumah tersangka,” terangnya.
Kasat Res Narkoba, Iptu Edi Harto menambahkan selain 1 paket shabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Padang Pariaman juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 buah kaca pirex bening memiliki jarum dan kompeng merah, 3 pipet bening bengkok, 1 unit handphon dan sebuah kotak rokok.
“Tersangka F-J bersama barang bukti telah diamankan ke Kantor Polres Padang Pariaman, guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reserse Narkoba Padang Pariaman. (rud)
















