Diduga Edarkan Ganja, Kakek SD Ditangkap Polisi

Penulis -

Kamis, 25 Oktober 2018 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar – Seorang kakek berusia (63) inisial SD yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja ditangkap aparat Kepolisian Resor Agam, di Dusun Lambah, Jorong Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kamis (25/10) sekitar pukul 02.40 Wib.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Antonius Dhaci dan Pair Humas Aiptu Yan Farizal mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan 44 paket daun ganja berbagai ukuran, uang hasil penjualan Rp2,2 juta serta telepon genggam.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Agam beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya.

Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang dicurigai mengedarkan dan menjual narkotika jenis ganja kering di tempat kejadian perkara.

Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penyamaran sebagai pembeli.

Ternyata benar, tersangka memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja dalam bentuk paket yang telah dibungkus dengan kertas warna coklat.

Setelah itu, anggota menangkap tersangka dan ditemukan 44 paket daun ganja siap edar yang disimpan dalam plastik warna abu-abu.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut, dan ini merupakan pengungkapan ke 27 kasus selama Januari sampai 25 Oktober 2018,” katanya.

Atas perbuatannya, kakek 63 tahun itu diancam pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Dari pengakuan tersangka, daun ganja itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara, satu bulan yang lalu dan dijual kepada warga sekitar.

Bapak 10 anak itu membawa 150 paket daun ganja berbagai ukuran dengan harga Rp15 ribu sampai Rp50 ribu per paket.

“Hasil penjualan daun ganja saya gunakan untuk biaya hidup, karena saya tidak memiliki pekerjaan setelah pulang merantau dari Medan,” katanya.Sebelumnya, dua anaknya dan satu orang menantunya juga ditangkap Opsnal Satnarkoba Polres Agam beberapa tahun lalu akibat mengedarkan narkotika dan mereka masih menjalankanhukumandi Lapas Kelas II B Lubukbasung. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB