Padang, Prokabar — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering diwiliayah hukumnya sebanyak 200 kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Sabtu (17/8) mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua dari tiga pelaku yang “bermain” jual beli barang haram tersebut.
“Satu orang lolos dari penyergapan yang dilakukan petugas di kawasan Pasar Tapus Kabupaten Pasaman Sumbar pada Sabtu dinihari,”kata dia.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Khairul Amri (33) dan Riski Riwaldi (29). Kedua tersangka itu ditangkap saat membawa narkoba menggunakan dua unit mobil.
Mobil pertama bertugas pengawal dan mobil kedua membawa muatan ganja seberat 200 kilogram ganja kering yang dipecah 155 bungkus plastik dan dan disimpan dalam lima karung
“Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan info dari masyarakat dan kita langsung koordinasi dengan BNK setempat,” katanya.
Dikatakan, pelaku yang berhasil melarikan diri itu kabur tanpa menghiraukan suara tembakan peringatan dari petugas.
“Kita telah keluarkan tembakan peringatan, satu orang yang akan kabur ditembak kakinya dan satui berhasil kabur,” katanya
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor BNNP Sumbar dan dilakukan penyidikan jaringan peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana kurungan 20 tahun. (gas)
















