Derita Kanker Serviks, Anak Korban Perkosaan di Padang Meninggal

Penulis -

Senin, 30 Desember 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Anak korban pemerkosaan di daerah Bungus, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Tr, yang menderita kanker serviks stadium empat meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

“Kondisi pasien menurun sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian diberikan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi M Djamil Padang, Gustianov, Senin (30/12).

Ia mengatakan korban dirawat di ruang anak M Djamil Padang, sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga

Setelah itu jasad korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar langsung dibawa dari rumah sakit menuju rumah duka.

Tr adalah korban kasus pemerkosaan dengan tersangka Amiruddin (56).

Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.

Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.

Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga

Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan,sebelumnya mengatakan bahwa tersangka bisa dikenakan hukum kebiri.

“Bisa dihukum kebiri, tapi itu tergantung keputusan pengadilan nanti,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga
Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Fadly Amran Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Berita Terbaru