Cuti Lebaran Usai, Bawaslu Agam Adakan Rapat Rutin Sentra Gakkumdu

Penulis -

Minggu, 30 April 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar.com – Bawaslu Agam melaksanakan Rapat Rutin Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam di Kantor Bawaslu Lubuk Basung, Jumat (28/4). Rapat Bulanan Sentra Gakkumdu ini melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Kapolres Kabupaten Agam, Kapolres Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kabupaten Agam.

“Perlu penyamaan persepsi dalam hal proses serta langkah-langkah penanganan dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Eri Efendi selaku Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Agam. Rapat Bulanan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman anggota gakkumdu terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

“Sentra Gakkumdu kabupaten Agam berkewajiban dalam melaksanakan kegiatan setiap bulannya karena kegiatan tersebut adalah suatu output bagi Gakkumdu,” terangnya.

Dalam pertemuan Rapat Bulanan kali ini, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu melakukan bedah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 terkait Aturan Sentra penegakan hukum terpadu.

Baca Juga :  Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

“Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu yaitu Kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah Temuan atau Laporan teregistrasi.

Baca Juga :  Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Selanjutnya dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian dilakukan paling lama empat belas hari kerja terhitung setelah temuan atau Laporan diregistrasi.

“Melalui rapat rutin ini, diharapkan setiap unsur dalam gakkumdu memahami segala peraturan yang mengatur tata kerja sentra gakkumdu,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini
Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Berita Terbaru

Daerah

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:04 WIB