Hukum

Cabuli Puluhan Anak SD, Mahasiswa Di Pasaman Diamankan Polisi, Rumah Dirusak Warga

Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pasaman sebelum press release dengan awak media. (ist)

Dibaca : 500

Pasaman, Prokabar – Pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur akhirnya dirilis Polres Pasaman. Pelaku berinisial RH berusia 20 tahun warga Kecamatan Padang Gelugur. Dalam rilis yang disampaikan, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyodomi puluhan anak di bawah umur. Korban rata-rata umur sembilan hingga belasan tahun.

“Ada 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Pelaku langsung kami amankan, dan baru dirilis karena kemarin itu masih pengembangan,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho di ruang press release Polres Pasaman, Kamis (5/10).

Diakui Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumahnya, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh. Kemudian baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.

“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama. Selain 35 itu masih ada 11 korban lainnya yang belum melapor,” kata AKBP Yudho.

Pantauan Prokabar.com. terungkapnya kasus yang menggeparkan jagad raya ini. Berawal saat salah seorang masyarakat meminjam gawai milik pelaku. Saat gawai dipakai, ternyata di dalamnya, si peminjam tanpa sengaja melihat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya.

Peminjam gawai ini pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban. Hingga akhirnya tindakan ini memicu amarah warga. Rumah pelaku dirusak warga. Berkelibut dan amat geram orang sekampung atas tindakan pelaku. Beruntung saja pelaku yang masih menyadang status mahasiswa ini cepat diamankan pihak berwajib.

Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top