Cabuli Anak di Bawah Umur, Caleg di Padang Diringkus Polisi

Penulis -

Rabu, 20 Februari 2019 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seorang Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu 2019 dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Kota Padang berinisial YR, diringkus Kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (19/2) malam tadi, usai ditangkap ia diperiksa secara intensif oleh penyidik,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, Rabu (20/2).

Penangkapan tersebut berbekal laporan masyarakat yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III tanggal 11 Oktober 2018.

Dalam laporan disebutkan peristiwa bejad itu diduga dilakukan YR pada 9 Oktober 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi terus mendalami dan mengusut peristiwa usai menerima laporan, hingga akhirnya menangkap YR saat berada di Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, daerah setempat.

Ada dua korban dari peristiwa itu yakni E yang masih berumur sebelas tahun, dan A berumur sembilan tahun, keduanya masih sama-sama berstatus pelajar.

YR yang merupakan pensiunan PT Telkom diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di dalam sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara, Padang.

Untuk menutupi perbuatannya pelaku juga mengancam kedua korban agar tak memberitahukan ke orang lain.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Polresta Padang, menetapkan YR sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edyan Wiguna.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 ayat (1), Jo pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Akibat jeratan pidana tersebut tersangka YR terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Edryan mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas dari kasus itu sehingga bisa cepat diserahkan ke pihak kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB