Buronan Kasus Korupsi, Sufinzar Tetap Disidang

Penulis -

Kamis, 15 April 2021 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Kejaksaan Negeri Pasaman tetap melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka Sufnizar ke Pengadilan Tipikor Padang.

Tersangka Sufnizar masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tersangkut kasus korupsi anggaran pasca bencana pada tahun 2016.

Total korupsi Sufnizar alias Babang ini mencapai Rp 773 juta.

“Dengan demikian, tetap akan ada sidang in absentia.”

“Sidang ini secara perundang-undangan sah meski tanpa ada terdakwa karena masih DPO,” kata Kepala Kejaksaan Pasaman, Fitri Zulfahmi.

Baca Terkait:

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Rencananya, pelimpahan sidang in absentia ini setelah lebaran Idul Fitri.

Kini pihak jaksa penyidik masih melengkapi administrasi proses pelimpahan.

Kasipidsus Erik Eriyadi sidang in absentia ini akan menjadi yang pertama di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Upaya ini sebenarnya untuk penuntasan kasus dan penentuan hukum atas tersangka Sufnizar yang kini masih DPO.

Baca Juga Milenialisme.com

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kasus Korupsi Sufnizar

Sebelumnya, sudah ada lima Aparatru Sipil Negara di Pasaman yang masuk penjara akibat korupsi anggaran pasca bencana 2016.

Anggaran tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.

Sufnizar yang merupakan sub rekanan yang melakukan pekerjaan, menaikkan harga satuan dan melakukan tindakan melawan hukum.

Perbuatan Sufnizar ini akhirnya merugikan negara sebesar Rp 773 juta.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman sudah menyita aset Sufnizar berupa satu unit rumah yang berada di Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.

Sejak terjerak kasus dukaan korupsi, Abang mencoba mengelabui jaksa dengan menukarkan akta kepemilikan rumah yang disita.

Setelah yang diatasnamakan mengakui kepemilikian rumah oleh Sufnizar, Kejaksaan langsung menyita.

Selain rumah, belum ada harta benda lain yang menjadi target penyitaan.

Kejaksaan sudah bekerjasama dengan instansi terkait dan membuat pengumuman terbuka untuk menangkap pelaku. ccccccccccccccccccc (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB