Oleh : Prof.Dr.Rusyaida.D, MAg
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Babe Haikal menegaskan bahwa kewajiban Sertifikat Halal untuk seluruh produk makanan dan minuman bagi seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini berlaku mulai 26 Oktober 2026. Hal ini telah disampaikan oleh Babe Haikal setiap pertemuan secara nasional dan media massa. Kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) yang berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) (yang telah diubah atau disesuaikan melalui UU Cipta Kerja) serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban sertifikasi halal setelah tenggat waktu berakhir Tertib halal bagi semua produk makanan dan minuman, di samping siap menghadapi kewajiban sertifikat halal tapi hal penting juga sebagai strategi pengembangan bisnis. Tidak hanya produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai kategori barang gunaan tertentu.
Tertib halal meliputi tiga hal utama, yaitu : pertama, terdapat beberapa aturan Jaminan Halal bagi semua produk kecil dan menengah agar dapat menjadi pedoman demi terjaminnya kehalalan bagi semua produk , agar dipastikan semua pelaku usaha atau industri mematuhi UU Jaminan Produk halal yang berlaku di Indonesia, yang masuk, beredar dan diperdagangkan di dunia industri sudah bersetifikat halal. Kedua, mematuhi aturan tata cara produksi dari hulu ke hiliryakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, serta memiliki label halal dan mempublikasikannya. Ketiga, tertib budaya artinya terdapat kesadaran halal semua pihak / stakeholder secara kolektif, dan adanya berbagai cara sosialisasi oleh BPJPH Kerjasama dengan media berupaya menumbuhkan budaya sadar dan mendorong masyarakat selaku konsumen untuk memilih dan menggunakan produk bersetifikat halal.
Untuk mewujudkan program pemerintah WHO 2026, hal ini didukung oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Indonesia tercatat sebanyak 331 lembaga. Lembaga pendamping P3H berfungsi melakukan pendampingan, verifikasi, dan validasi pernyataan kehalalan produk bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lewat skema self-declare. Dengan tujuan mempercepat capaian sertifikasi halal nasional menjelang batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Untuk itu LP3H Didukung oleh lebih dari 103.000 orang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Sumatera Barat terdapat 15 Lembaga Pendamping Halal yaitu : LP3H Universitas Negeri Padang (UNP), LP3H UIN Imam Bonjol Padang, LP4H UIN Bukittinggi, LP3H Pusat Halal PERSIS Sumatera Barat, LP3H UIN Mahmud Yunus Batu Sangkar, LP3H Muhammadiyah Sumatera Barat, LP3H Universitas Dharma Andalas, Yayasan Wakaf Generasi Madani Kabupaten Agam, LP3H Universitas Andalas, Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi, LP3H Perkumpulan Dai Muda Indonesia Bukittnggi, LP3H Persatuan Islam Sumatera Barat, LP3H Politeknik ATI Padang,LP3H Jaringan Halal Indonesia JPRMI Bukittinggi, Halal Center Cendekia Muslim – YPCM Sijunjung, yang ikut berperan mendukung program percepatan WHO 2026. Adapun Lembaga LP4H UIN Bukittinggi adalah Lembaga Pusat Pengkajian, Pengembangan, dan Pendampingan Proses Produk Halal UIN Bukittinggi sejak tahun 2022 yang sudah melahirkan sertifikat lebih dari 2800 lebih Sertifikat Halal.
Kewajiban Sertifikat Halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 , namun untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 202untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026. Hal ini Adalah hasil dari kerja sama pengakuan sertifikat halal antar negara dan koordinasi dengan semua Lembaga terkait. Untuk itu perlu dukungan semua pihak secara kolektif untuk menumbuhkan kesadaran wajib halal semua produk bagi pelaku usaha dan memilih produk halal bagi seluruh masyarakat. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi literasi halal bagi semua kalangan agar budaya kesadaran halal terwujud mulai dari memilih bahan baku, proses produksi sampai distribusi agar terwujudnya budaya halal yang kuat, demi ekosisitem bisnis yang sehat dan demi ekosistem industri halal lagi sehat dan terwujudnya daya saing ekonomi bangsa. Untuk itu maka sejalan dengan ini BPJPH mengharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal di Indonesia terus meningkat, yang berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, agar kebutuhan konsumen akan produk yang bersih dan aman.
Perkembangan dan Peningkatan Kesadaran tergambar dalam beberapa hal, antara lain, Untuk memenuhi Kebutuhan Pasar: Label halal kini menjadi simbol kepercayaan serta penentu kualitas dan kesehatan produk bagi konsumen. Yang didukung oleh Aturan Pemerintah: Kewajiban sertifikasi dari BPJPH membuat masyarakat dan pelaku usaha lebih peduli. Terdapatnya Daya Saing Usaha: Pelaku usaha kecil sadar bahwa sertifikat halal membantu produk mereka lebih mudah dibeli oleh masyarakat. Namun masih ada beberapa tantangan yaitu bagi Pelaku Usaha Kecil: Sebagian UMKM masih merasa bingung atau terkendala biaya dan proses pendaftaran. Maka dilakukan setiap daerah sosialasi agar pelaku usaha agar pelaku usaha mempunyai Literasi tentang pentingnya mendaftarkan produk non-pangan atau pangan tradisional masih terus digencarkan. Produk yang telah memiliki sertifikat halal memberikan jaminan bahwa bahan, proses produksi, hingga pengolahannya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dalam perkembangan nya, kesadaran terhadap sertifikasi halal juga tidak hanya tumbuh di kalangan pelaku usaha muslim. Pelaku usaha nonmuslim pun menunjukkan antusiasme untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan bahwa halal kini semakin dipahami bukan hanya sebagai persoalan keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas, kebersihan, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Terbukti Bagi konsumen yang membeli makanan dan minuman di rumah makan, gerai usaha, maupun fasilitas publik seperti bandara dan pelabuhan, keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merancang strategi komprehensif untuk menyukseskan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Kebijakan ini menargetkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku/pangan, hingga kosmetik dan obat-obatan tertentu. Terdapat Beberapa Langkah dan strategi utama yang dijalankan pemerintah terbagi ke dalam beberapa pilar utama yaitu melaksanakan akselerasi atau percepatan Layanan & Pendampingan Sertifikasi Halal dengan melaksanakan percepatan Skema Self-Declare untuk UMK antara lain :
- Menfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dipastikan memenuhi kriteria bahan baku nabati dengan proses sederhana dengan skema pernyataan mandiri (self-declare) yang lebih cepat dan terjangkau dengan bantuan LP3H di seluruh wilayah.
- Memaksimalkan peran LP3H (Lembaga Pendamping P3H) : meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di seluruh Indonesia untuk mendampingi pelaku usaha UMK dalam menvalidasi dan menverifikasi bahan produk serta semua syarat administrasinya
- Optimalisasi Layanan Digital dengan aplikasi sistem Sistem Informasi Halal (Sihalal) untuk mempermudah proses layanan pelaku usaha untuk memiliki Sertifikat Halal produknya secara transparan dan efektif .
- Melakukan Sosialisasi WHO 2026 Nasional secara serentak dan massif dengan cara menggelar edukasi halal berskala besar yang berada di ribuan titik lokasi secara bersamaan di 38 provinsi. Dalam teknis bekerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dan Perguruan Tinggi.
- Mendirikan Balai / Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di tingkat provinsi/daerah untuk mengakselerasi kinerja LP3H dan memutakhirkan pemetaan pelaku usaha lokal.
- Membentuk Kelembagaan SDM dan bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan PT untuk mencetak lebih banyak Penyelia Halal, Auditor Halal, dan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi kompetensinya.
- Menjalin Kerja Sama Penegakan Hukum & Pengawasan, antara lain pihak Kepolisian RI (Polri), Kementerian Perdagangan, dan Dinas Pertanian/Peternakan daerah untuk pengawasan rantai pasok (terutama Rumah Potong Hewan / RPH) dan penyiapan kepastian hukum jelang penindakan.
- Mengalokasikan Dana Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yaitu adanya program fasilitasi sertifikasi gratis yang disokong oleh APBN, APBD, BUMN, serta dana hibah kemitraan swasta.
- Membentuk Inkubasi Bisnis & Promosi, dengan upaya mengintegrasikan produk UMK bersertifikat halal dengan promosi pasar domestik dan global (seperti gelaran Halal Market dan pameran internasional) guna meningkatkan daya saing.
Dengan demikian, untuk keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sangat memerlukan dukungan sinergi para pemangku kepentingan kementerian/Lembaga ; LP3H, LPH, Kemenag, Penyuluh Agama, Menteri Perindustrian, Media, Perguruan Tinggi, Pemda, serta peran spesifik yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menerbitkan fatwa halal sesuai ketentuan syariah, BPJPH memastikan operasionalisasi sertifikasi halal berjalan efektif dan efisien sebagaimana mestinya. Sementara itu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berperan dalam menyusun Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bersama kementerian/lembaga terkait. Juga Fokus utama tahap 2026 adalah memastikan sektor hulu—terutama jasa penyembelihan, bahan baku pangan, dan UMK makanan/minuman—telah memiliki sertifikasi halal yang sah sebelum pengawasan penuh diterapkan secara regulatif per 18 Oktober 2026. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk seperti makanan, minuman, dan hasil sembelihan dapat dikenai sanksi administratif dan penghentian kegiatan. Aturan ini merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 yang diawasi oleh BPJPH.
Untuk itu Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Dengan sertifikasi halal pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Dalam konteks ini, peran kementerian/lembaga tidak sekadar menjalankan mandat formal, tetapi bersama-sama meneguhkan peran Indonesia menuju pusat halal global yang telah dirintis sejak lama. Rintisan halal global telah dilakukan sejak sebelum lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal dengan kepeloporan Indonesia waktu itu melalui LP POM MUI membentuk World Halal Council (WHC). Semula Dewan Pangan Halal Dunia, sebuah federasi lembaga-lembaga sertifikasi halal global yang dibentuk tahun 1999 di Jakarta dengan ketua pertamanya Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, sang penggagas. Konon standar halal Indonesia telah diadopsi oleh beberapa lembaga di luar negeri.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia pada 2029. Target tersebut memiliki landasan yang kuat. Pertama, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sekaligus memiliki potensi pasar dan kekuatan produksi yang besar. Sebagai bukti yaitu pelaku UMKM memiliki posisi yang sangat strategis. Kedua, Produk lokal yang diproduksi dengan standar halal dan berkualitas tidak hanya akan memperkuat pasar domestik, tetapi juga berpeluang menembus pasar yang lebih luas. Ketiga Sertifikasi halal dilihat sebagai bagian dari strategi membangun daya saing, bukan sekadar memenuhi kewajiban. Untuk itu sertifikasi halal setidaknya memberikan dua manfaat utama. Pertama, sertifikasi halal memberikan hak kepada konsumen untuk menentukan pilihan terhadap produk yang akan dikonsumsi sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Kedua, bagi pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. ( Red)
















