Limapuluh Kota,Prokabar – Jika tidak ada aral melintang, Jum’at pagi (6/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, akan membacakan vonis atau putusan, terkait perkara Tragedi Pilubang dengan terdakwa Tedy Sutendi, oknum anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Hanura.
Tragedi Pilubang, merupakan kisah tentang pembunuhan terhadap seorang petani asal Pilubang, Harau, Limapuluh Kota, di perbatasan Pilubang-Taram.
Adapun terdakwa kasus ini, yakni Tedy Sutendi dan adik kandungnya Primsito alias Tito alias Pito. “Iya, putusannya (vonis,_red) besok pagi, adinda,” kata Hakim Iqbal, Humas Pengadilan Negeri Tanjuang Pati yang juga hakim anggota dalam perkara Tragedi Pilubang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut Tedy Sutendi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan adik Tedy, dituntut 12 tahun penjara.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Tedy mengaku, jika terdakwa membela diri dalam peristiwa itu. Mengingat terdakwa Tedy lebih dahuluan dibacok oleh korban meninggal dunia.
Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis, menyebut, untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau pembacaan vonis terhadap dua terdakwa Tragedi Pilubang, maka pihaknya mengerahkan ratusan personil.
“Kalau biasanya ada 50-an personil, besok ya seratusan, ada. Itu kita kerahkan berjaga dI Pengadilan Negeri Tanjuang Pati. Sehingga, hakim tidak terganggu memimpin persidangan dan berjalan aman, lancar,” kata Kapolres Haris Hadis terpisah. (VBM)
















