Padang, Prokabar – Melarikan diri saat penangkapan, seorang kurir narkoba di Sumatera Barat ditembak oleh anggota Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Sumatera Barat.
Penangkapan tersangka berinisial IM (32) berawal saat tim dari BNNP Sumbar mendapatkan informasi adanya mobil membawa narkoba jenis ganja.
“Saat itu, kami mulai melakukan pengintaian sejak Sabtu 14 Desember 2019 di daerah Kabupaten Pasaman,” ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Kasril, Kamis (26/12).
Setelah itu, pada Minggu 15 Desember 2019, sekitar pukul 08.00 WIB di daerah Bonjol, Kabupaten Pasaman, pihaknya menemukan mobil mini bus dengan nomor polisi BA 1436 OK yang diinformasikan membawa narkoba jenis ganja.
“Saat itu, kami langsung melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil tersebut. Kami juga sudah mengimbau mereka untuk berhenti dan menyerahkan diri saja. Tetapi mereka tidak mengindahkan itu,” katanya.
Menurutnya, pihaknya juga sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan tetap tidak digubris oleh pengendara.
“Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan tembakan ke kendaraan pelaku ini dan mereka tetap lari,” lanjutnya.
Aksi kejar-kejaran itu terus terjadi hingga sampai di Jorong Tapian Kandis, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
“Sampai di lokasi, kami hanya menemukan kendaraan tersebut terparkir di pinggir jalan. Kami langsung menyebar personel untuk mencari tersangka,” lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya juga dibantu oleh warga setempat mencari tiga orang pelaku yang melarikan diri ke arah kebun sawit.
Usahanya sia-sia, tiga pelaku tersebut tidak ditemukan, “Mereka sebenarnya sudah mengalami luka tembak saat kami melakukan pengejaran dengan mobil,” lanjutnya.
Senin 16 Desember 2019, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial IM sedang menuju ke Kota Padang menggunakan bus dari Bukittinggi.
“Saat itu, kami langsung melakukan penghentian bus di daerah Tabing dan menemukan tersangka di sana. Ia tetap berusaha melarikan diri saat kami melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Sekali lagi, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas kepada terdangka dengan melayangkan tembakan ke bagian kaki kirinya.
“Tersangka kami bekuk dan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk diobati,” lanjutnya.
Sementara itu, dua rekannya hingga saat ini masih diburu dan identitas keduanya sudah diketahui. “Kami tinggal mencari tahu keberadaan tersangka,” lanjutnya.
Selang sehari, dua sekawan, WA (29) dan rekannya HH (29) dibekuk oleh tim BNNP Sumbar.
Awalnya petugas BNNP Sumbar mendapatkan informasi bahwa akan ada sebanyak 105 kilogram ganja kering dibawa menggunakan mobil dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara.
“Awalnya kami mendapatkan informasi itu pada 17 Desember 2019. Kami langsung menuju daerah Pasaman keesokan harinya,” lanjutnya.
Pihaknya langsung menghadang mobil mini bus dengan nomor polisi BA 1238 OX yang dikendarai oleh dua orang tersangka.
“Saat itu kami langsung melakukan penghadangan dan pengendara tidak mampu lagi untuk mengelak,” lanjutnya.
Meskipun begitu, saat dilakukan penangkapan, tersangka HH melakukan perlawanan saat tim BNNP Sumbar melakukan penangkapan.
“Tersangka terpaksa kami tindak tegas dengan mengarahkan tembakan ke kakinya karena ia melakukan perlawanan dan sudah membahayakan petugas,” sambungnya.
Dari dua penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 179 narkoba jenis ganja kering dan dua unit mobil mini bus serta handpon milik tersangka.
“Tersangka ini diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.(*/mbb)
















