Belum Juga Selesai, Sengketa Tapal Batas Berdarah di Tanah Datar Bergulir ke Ombudsman

Penulis -

Selasa, 3 Maret 2020 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, ia juga melaporkan Wali Nagari Padang Laweh yang sebelumnya diduga melakukan pemancangan ilegal dan sepihak yang dilakukan berdasarkan surat Wali Nagari Padang Laweh Malalo nomor: 140/359/WN-PLM/2019.

“Surat itu memakai Kop surat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Nagari Padang Laweh tertanggal 1 Desember 2019. Surat ini kami lampirkan sebagai bukti ke 5. Padahal, pagi hari sebelum melakukan pemancangan pada 5 Desember yang berujung bentrok berdarah, Wali Nagari Padang Laweh menyampaikan surat kepada Camat Batipuh Selatan yang disikapi dengan malarang aksi pemasangan pancang itu dengan alasan dua nagari tersebut tidak punya legalitas melakukan pemancangan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Melalui laporan kepada Ombudsman ini kami berharap pancang ilegal di wilayah administrasi Nagari Sumpur bisa segera di cabut karena akibat pancang tersebut luas wilayah nagari sumpur hanya tersisa 1/3 dari total 7,87 kilometer persegi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kami melaporkan sikap bupati yang plin-plan, inkonsisten dan bohong. Kami berharap pihak Ombudsman melakukan pemanggilan terkait sikap ini karena jika tidak cepat akan terjadi bentrok dan permasalahan akan lebih meluas,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ia merasa heran kenapa hingga saat ini bupati enggan mencabut tiga sisa pancang yang terletak di dalam hutan dan disekitar pemukiman warga padahal satu pancang di lokasi bentrok lalu telah dicabut pihak polres dan telah dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kita hanya khawatir warga semakin hari semakin kesal, dan apabila masalah ini tidak kunjung diselesaikan akan berakibat buruk. Setelah warga Nagari Sumpur berencana memasang kembali batas wilayah Nagari Sumpur yang tercatat berdasarkan administrasi negara,” jelasnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB