Selain itu, ia juga melaporkan Wali Nagari Padang Laweh yang sebelumnya diduga melakukan pemancangan ilegal dan sepihak yang dilakukan berdasarkan surat Wali Nagari Padang Laweh Malalo nomor: 140/359/WN-PLM/2019.
“Surat itu memakai Kop surat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Nagari Padang Laweh tertanggal 1 Desember 2019. Surat ini kami lampirkan sebagai bukti ke 5. Padahal, pagi hari sebelum melakukan pemancangan pada 5 Desember yang berujung bentrok berdarah, Wali Nagari Padang Laweh menyampaikan surat kepada Camat Batipuh Selatan yang disikapi dengan malarang aksi pemasangan pancang itu dengan alasan dua nagari tersebut tidak punya legalitas melakukan pemancangan itu,” jelasnya.
Melalui laporan kepada Ombudsman ini kami berharap pancang ilegal di wilayah administrasi Nagari Sumpur bisa segera di cabut karena akibat pancang tersebut luas wilayah nagari sumpur hanya tersisa 1/3 dari total 7,87 kilometer persegi.
“Kami melaporkan sikap bupati yang plin-plan, inkonsisten dan bohong. Kami berharap pihak Ombudsman melakukan pemanggilan terkait sikap ini karena jika tidak cepat akan terjadi bentrok dan permasalahan akan lebih meluas,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ia merasa heran kenapa hingga saat ini bupati enggan mencabut tiga sisa pancang yang terletak di dalam hutan dan disekitar pemukiman warga padahal satu pancang di lokasi bentrok lalu telah dicabut pihak polres dan telah dijadikan barang bukti.
“Kita hanya khawatir warga semakin hari semakin kesal, dan apabila masalah ini tidak kunjung diselesaikan akan berakibat buruk. Setelah warga Nagari Sumpur berencana memasang kembali batas wilayah Nagari Sumpur yang tercatat berdasarkan administrasi negara,” jelasnya. (*/mbb)
Halaman : 1 2
















