Bejat! Dukun Cabul Gagahi Gadis Belia

Penulis -

Sabtu, 18 Mei 2019 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu Tanam, Prokabar — Sungguh malang dialami gadis (nama samaran) ini. Akibat diembel-embelkan adanya emas secara gaib oleh teman, mau saja terbujuk rayu tersangka S (49), dan dicabuli Paranormal berotak bejat.

Untuk memuluskan rencananya, S dan dua remaja polos yang merupakan warga Kuranji, Kota Padang, meminta mereka ke lokasi prakteknya di Korong Sungai Patai, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Setelah sampai, malah tidak emas yang didapat, malah perlakuan asusila malah diterimanya.

“Kejadian berawal perkenalan Gadis melalui temannya Bunga dengan pelaku S. Dengan modus, pelaku mampu mengeluarkan emas secara gaib tersimpan dari dalam diri Bunga dan Gadis,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP Lija Nesmon.

Dua gadis polos itu berhasil diperdaya dan mau saja terbujuk rayu modus bejat tersebut, dan menemui pelaku ke lokasi kejadian.

Perisiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2019 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB di Sungai Patai, tempat pelaku melakukan praktek paranormalnya. Awalnya S, telah berhasil diperdaya dengan imingan emas secara gaib akan segera keluar. Namun emas itu bisa ditarik hanya ditempat khusus. Kemudian, bunga dan gadis mengikuti permintaan pelaku untuk menemunya di Kayu Tanam. Di sana, Gadis berhasil digagahi setelah Bunga diminta di suruh keluar ruangan praktek S.

“Pelaku S mengaku Gadis tidak lagi perawan dan harus disucikan dan dikembalikan keperawananya terlebih dulu. Di saat itulah perilaku bejat itu dilakukan dukun cabul tersebut kepada Gadis. Sementara Bunga, teman Gadis menunggu di luar ruang praktek,” terangnya.

Tersangka S berhasil tangkap di rumahnya, Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang. Setelah adanya laporan perbuatan cabul kepada gadis malang tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB