Baru Delapan Bulan Bebas, Pengedar Sabu Asal Lintau Buo Utara Ini Kembali Ditangkap

Penulis -

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Melawan hukum, Satuan Reserse Narkoba Polrea TanahnDatar amankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Glgolongan I jenis Shabu. RD (36), diciduk petugas di rumah mertuanya di Jorong Tanjung Tangah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dengan barang bukti kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis shabu, alat isap sabhu/ Bong dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba, iptu Yaddi Purnama, melalui Kasubag Humas Polres iptu Marjoni Usman mengatakan, jika pada selasa tanggal 15 oktober 2019 lalu, petugas mendapatkan informasi terkait sepak terjang RD dalam mengedarkan dan menggunakan sabhu sabhu ditempat ia bermukim. Atas informasi itu, dan hasil penyelidikan petugas, kemudian tersangka diamankan.

“Sekira pukul 13. 00 wib petugas mendapatkan informasi bahwa Inisial RD sedang berada di rumah milik Mertuanya kemudian petugas langsung menuju rumah m mertuanya itu,” tulis Iptu Marjoni Usman,

Sebelum diamankan tersangka RD, yang mengetahui kedatangan petugas juga sempat berusah melarikan diri ke kamar mandi. Meski demikian, tersangka dapat diamankan untuk kemudian dilakukan penggeledahan.

Berdasarkan penggeledahan badan dan rumah mertuanya, petugas akhirnya menemukan barang bukti untuk menyeret tersangka ke meja hijau.

“Di sekitar lokasi dan ditemukan 1 (satu) set alat isap / bong , kemudian 1 (satu) buah plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh Inisial RD kedalam sumur. Didalam kamarnya ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) pak plastik warna bening guna pembungkus Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, tersangka RD merupakan pemain lama, dan baru saja menghirup udara bebas yang belum cukup satu tahun. Sebelumnya, tersangka juga tersandung kasus yang sama, yakninya penyalahgunaan narkotika.

“RD baru delapan bulan yg lalu keluar dari LP dalam kasus yang sama,” tulis Kasat Narkoba iptu Yaddi Purnama

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres TanahbDatar untuk pwnyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, RD terancam hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun, karena diduga melanggar pasal 112 (1) , 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB