Ulakan Tapakis, Prokabar — Jajaran Polres Padang Pariaman membekuk dua orang pria berinisial I-B (43) dan R-T (35) di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya ditangkap karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu, di sebuah warung, Kamis dini hari (30/5). Kedua warga Kota Pariaman langsung diamankan bersama barang bukti 1 paket kecil Shabu beserta 1 buah alat hisap bong dan 1 buah kaca pirek.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didamping Kasat Reserse Narkoba, Iptu Edi Harto menjelaskan ia dan jajarannya mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kami selidiki, ternyata benar adanya pelaku diduga pemakai dan penyalahguna Narkoba jenis sabu di sebuah warung. Tim Opsnal Kilat Satuan Reserse Narkoba langsung menyergap dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ungkap Kapolres.
Tersangka terancam pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merupakan pasal hukuman yang dapat diterapkan dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya.
“Dari Pasal 111, 112, 113, 114 ini, pelaku akan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,”pungkasnya (rud)
















