Tanah Datar, Prokabar – Jajaran kepolisian sektor Pariangan meringkus seorang pemuda karena nekad melakukan tindak pidana pencurian beras miskin atau raskin. Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Alung Padang Pariaman tanpa perlawanan, Sabtu (15/12).
Arif Firma Aldi (17) merupakan warga Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan diduga mencuri sebanyak 68 karung di gudang Bulog milik pemerintahan di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan pada 2 Desember lalu. Dalam melancarkan pelaku tidak seorang diri melainkan mengikutsertakan satu temannya berinisial YG dan berhasil melarikan diri.
“Pelaku YG yang melarikan dan diri telah kita tetapkan sebagai DPO. Akan terus kita kejar,” ucap Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kapolsek Pariangan IPTU Dasneri chaniago.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Pariangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal pasal 363 (1) ke 3,4,5 (2) yo 55 yo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(eym)
















