Sengketa bermula dari permohonan Panglima Hukum Rakyat kepada KPU Bengkulu terkait informasi publik tentang laporan realisasi penggunaan dana APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019.
“Karena si pemohon informasi tidak puas, dan telah mengajukan keberatan keatasan PPID KPU Bengkulu, akhirnya Panglima Hukum Rakyat ajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Dan setelah melewati pemeriksaan awal, para pihak Selasa kemarin, dimediasi awal bersepakat damai, sehingga sengketa otomatis selesai,” ujar Tri.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Varzoni yang hadir pada sidang mediasi di Komisi Informasi Bengkulu membenarkan adanya sengketa informasi di Komisi Informasi Bengkulu.
“Iya benar ada sengketa dan mediasi telah dilakukan kemarin, hasilnya pihak pemohon informasi menerima penjelasan dari termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, dan sepakat damai,” ujar Emex.(*/mbb)
Halaman : 1 2
















