“Anjay” Dalam Perspektif Sosiologis

Penulis -

Jumat, 4 September 2020 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : MS Irsyad

Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Andalas, Padang/Asisten Peneliti Dr. Bob Alfiandi, M.Si

Jika kita mengikuti perkembangan berita yang viral beberapa hari lalu terkait pers rilis yang dikeluarkan Komisi Nasional Perlindungan Anak tertanggal 29 Agustus 2020, yang berisi ajakan untuk tidak lagi menggunakan kata “anjay” sebagai bahasa dalam keseharian.

Adanya niat baik ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait untuk melindungi anak-anak dari kekerasan verbal perlu mendapat ruang yang lebih dimata public, namun hal itu disebagian kalangan dinilai “lebay” karena jatuhan hukuman yang diberikan dapat berupa kurungan pidana alias dipenjara. Sedangkan, kebanyakan dari generasi milenial sekarang banyak menggunakan bahasa serapan yang tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, seperti : mantul; mantap betul, kuy; yuk, sabi; bisa, julid; iri atau dengki, tercyduk; tertangkap, unfaedah; tidak berfaedah dan beberapa bahasa milenial lainnya yang mengandung kaedah yang tidak ditemukan dalam KBBI.

Lain halnya dengan penggunaan “anjay” yang terkadang dimaksudkan untuk mengungkapkan kekaguman terhadap suatu hal atau untuk memberikan sapaan kepada sahabat dekat. Namun, Komnas PA menilai kata tersebut lebih diarahkan untuk merendahkan martabat seseorang yang hal tersebut mengandung untuk Bullying dan kekerasan yang bisa dipidana sebagaimana termaktub dalam UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fenomena yang terjadi ini menandakan masyarakat mulai bertransformasi dari titik satu menuju titik berikutnya yang dinamakan dengan “melembaga”-nya suatu bahasa dalam aktivitas sehari-hari menurut Afrizal. Kejadian ini suatu saat akan menambah titik-titik dimana akan terjadi proses kulturasi yang menjadi sebuah kebiasaan yang dapat diterima oleh masyarakat secara umum dalam batasan-batasan tertentu selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat.

Kekuatan bahasa menurut Afrizal akan melahirkan hegemoni bahasa yang berdampak hilangnya bahasa lama yang tidak lagi terpakai dalam aktivitas sehari-hari. Dalam titik balik, akan mengakibatkan punah dan terhapus bahasa-bahasa yang telah baku dianut selama ini dan tidak akan terpakai lagi dalam keseharian, seperti: lajnah, mangkus, sangkil, genta dan beberapa bahasa lainnya. Sebenarnya, para ahli telah berpandangan jauh kedepan dalam menilai fenomena ini. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2017 menyebutkan setidaknya sudah ada 13 bahasa daerah yang mengalami kepunahan atau tidak digunakan lagi sehingga masyarakat dan generasi penerus kehilangan identitas terhadap sejarah perkembangan budaya mereka secara bertahap.

Dalam melihat fenomena yang viral beberapa hari belakangan, sebenarnya berawal dari aduan seseorang kepada Komnas PA yang menyebutkan bahwa kata “anjay” telah merusak anak-anak dan moral bangsa padahal seseorang ini mengadukan dalam konteks bercanda dengan teman-temannya yang berujung saling menghina dan menjelekkan sehingga sampailah pengaduan yang berakhir di Komnas PA. agak tidak etis melihat melihat kelakuan seseorang yang gara-gara hal pribadi yang harus mengadukan kepada lembaga independen pemerintah.

Ada semacam gangguan yang terjadi bagi diri individu tersebut jika kata itu dilontarkan, padahal dalam konteks tertentu tidak seperti yang ditafsirkan. Maka, jika dipidanakan dalam menyebut kata “anjay” akan berdampak preseden buruk bagi lembaga independen Komnas PA karena terlalu over protektif dalam melihat situasi dan kondisi yang marak saat ini. bagaimana mungkin ada lebih dari dua ratus ribu orang yang menyebutkan kata “anjay” secara sengaja di media sosial.

Apakah hal itu akan dipidana oleh dua ratus ribu anak muda ini? tentu tidak mungkin. Sehingga perlu semacam edukasi yang mendidik kepada generasi milenial dalam bertutur bahasa, dalam berbahasa nan baik dan sopan. Harus ada pengawasan dari para orang tua dan warga masyarakat dalam mendidik generasi dan memberitahukan secara edukatif mana bahasa yang harus dipakai dan mana bahasa yang mesti tidak boleh dilontaran kepada orang-orang tertentu.

Dibutuhkan peran kaum tua dalam melakukan pendidikan kepada kaum muda milenial baik secara langsung dunia nyata maupun dunia maya media sosial. Peran aktif serta kepeduliaan sehingga tidak semua harus dipidanakan karena pidana adalah jalur terakhir yang mesti ditempuh jika pelanggaran telah mengarah kepada sanksi yang benar-benar sifatnya sudah melampaui batas wajar.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB