Angkasa Pura I Turunkan Biaya Rapid Tes di Delapan Bandara

Penulis -

Rabu, 16 September 2020 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — PT Angkasa Pura/AP I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di delapan bandara kelolaannya menjadi Rp85.000 dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Hal ini dilakukan untuk semakin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.

Rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun delapan bandara tersebut adalah:
1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
2. Bandara Juanda Surabaya.
3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
5. Bandara Internasional Yogyakarta.
6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
7. Bandara Adi Soemarmo Solo.
8. Bandara Sentani Jayapura.

“Penurunan biaya rapid test di delapan bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dilansir Rabu (16/9).

Menurut Faik Fahmi, layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu yang bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di tiap bandara ini.

“Para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Selain itu area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya,” katanya.

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan, begitu juga calon peserta rapid test. Para calon peserta diwajibkan untuk mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan. Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini.

Selanjutnya calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah itu para peserta rapid test dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sample darah. Setelah selesai menjalani tes, para peserta diharap tetap berada di ruang tunggu sampai hasil rapid test keluar. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Warga dan PT Semen Padang, Jalan Baringin–Tarantang Terus Dibenahi
Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon
Kisruh Sekwan DPRD Pasaman Kian Meruncing Organisasi Jurnalis Angkat Bicara
Janji Manis Berbuah Pahit, Kepala Sekwan DPRD Meradang Tantang Insan Pers Pasaman
Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Gerayangi Remaja Saat Tertidur Di Atas Travel Oknum Kepsek Dicopot Dari Jabatan
WPCD Siap Dukung Program Unggulan Pemko Padang
PT Inalum Bangun Kembali Gedung SDN 49 Batang Kabung

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:10 WIB

Kolaborasi Warga dan PT Semen Padang, Jalan Baringin–Tarantang Terus Dibenahi

Kamis, 16 April 2026 - 08:33 WIB

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Minggu, 5 April 2026 - 12:46 WIB

Kisruh Sekwan DPRD Pasaman Kian Meruncing Organisasi Jurnalis Angkat Bicara

Jumat, 3 April 2026 - 17:48 WIB

Janji Manis Berbuah Pahit, Kepala Sekwan DPRD Meradang Tantang Insan Pers Pasaman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berita Terbaru

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB

Daerah

Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:25 WIB