Pasaman Barat, Prokabar — Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus tim Polres Pasaman Barat. Kedua pelaku RH (26) dan S (32) warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua pelaku diamankan Jumat (5/7) dini hari. Mereka diamankan di salah satu rumah kosong diPasar Simpang Tiga.
“Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu lengkap dengan alat hisap,” kata AKP Aleyxi, Sabtu (6/7).
Diakui AKP Aleyxi, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi atas sepak terjang keduanya dalam memiliki atau mengkosumsi sabu. Berangkat dari informasi ini, polisi bergerak memantau pergerakan mereka. Hingga akhirnya diamankan.
“Saat diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil melumpuhkan kedua pelaku,” jelas AKP Aleyxi.
Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat pidana pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Ola)
















