Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan

Penulis -

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12) organisasi tersebut resmi dinyatakan terlarang melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.

“Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate dilansir Kamis (31/12).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut.

“Ada siber patrol dari Kominfo yang sampai bisa memblokir akun pengguna terkait. Atau bisa saja menindak lanjuti secara fisik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri,” tuturnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya. Jadikan, keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital yang taat aturan.

“Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring,” imbuhnya.

Diketahui, mulai Rabu (30/12/2020), pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, organisasi ini tidak memiliki izin sebagai Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, demi menguatkan hal tersebut, terdapat kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang akan menjadi landasan hukum untuk melarang organisasi tersebut melakukan kegiatannya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB