Tanah Datar, Prokabar – Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, selasa kemaren (22/1). Bobi Saputra, warga Jorong Padang Datar Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas ditangkap di depan sebuah di Jorong Minang Jaya Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang setelah bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Boby diamankan oleh petugas yang berpura-pura memesan narkotika jenis ganja kering (undercover buy). Tersangka juga sempat melawan saat hendak diamankan petugas, sehingga personil terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti paket narkotika jenis ganja kering seberat 83,10 gram dan 126,75 gram, sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya. Tidak puas dengan penangkapan tersebut, dan berdasarkan nyanyian tersangka pertama, petugas akhirnya mengamankan seorang tersangka lainya, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Berdasarkan keterangan Bobi, kemudian ditangkap tersangka kedua dengan panggilan Holan dikediamannya di Jorong Belakang Pajak Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeladahan, petugas akhirnya menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening seberat 17,90 gram, HP, serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu sebagai barang bukti untuk menyeret tersangka kemeja hijau.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya bakal dijerat dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(eym)
















