Agam, Prokabar – Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Agam, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Elvys, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam didampingi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Agam dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.
Elvys menyampaikan, kegiatan ini sengaja dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Bawaslu merasa penting untuk mengagendakan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman jajaran dan stakeholder terkait proses penyelesaian sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Tidak hanya terkait pelaksanaan saja, tetapi juga terkait cara dan syarat pengajuan permohonan hingga menghasilkan putusan.
“Bawaslu Kabupaten Agam mempunyai pengalaman menyelesaikan delapan permohonan sengketa proses yang diajukan oleh partai politik atas keputusan KPU Kabupaten Agam terkait pencalonan pada Pemilu 2019 dan 11 permohonan pada Pemilu 2014,” terang Elvys.
Surya Efitrimen, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat turut ikut menjadi narasumber. Bersama Dr. Otong Rosadi, SH, MH selaku Rektor Universitas Eka Sakti Padang yang juga pernah menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 dan anggota TPD DKPP RI.
“Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses antara peserta dengan penyelenggara. Dan antara peserta dengan peserta dalam pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan. Sementara untuk sengketa hasil akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Surya Efirimen.
Lebih lanjut, Surya Efitrimen menjelaskan objek sengketa antara peserta dengan KPU yang dapat diajukan oleh peserta pemilu kepada Bawaslu terkait keputusan atau SK KPU. Namun tidak semua keputusan KPU dapat disengketakan, ada beberapa pengecualian, diantaranya keputusan KPU terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran.
“Bawaslu terus melakukan inovasi dalam melayani semua pihak yang membutuhkan pelayanan Bawaslu, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses.
Pengajuan permohonan sengketa proses tidak hanya dapat diajukan langsung ke kantor Bawaslu, tetapi juga dapat diajukan dengan fasilitas teknologi melalui aplikasi SIPS atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa,” tuturnya.
Otong Rosadi mengatakan, mengapresiasi agenda yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam dalam memberikan pencerahan terkait penyelesaian sengketa proses dengan menghadirkan peserta pemilu yang pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Agam.
“Untuk menjadi peserta Pemilu 2024 semua partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi partai politik, tetapi ada 9 partai politik yang tidak melewati verifikasi faktual yaitu partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Apabila dalam prosesnya ada partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka solusinya adalah sengketa proses ke Bawaslu,” jelasnya.
Peserta yang hadir dikegiatan ini seperti anggota KPU Kabupaten Agam, pengurus partai politik yang pernah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Pemilu 2019, dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam. (rud)
















