Polres Pessel Ringkus Tersangka Persetubuhan dengan Korban Keterbelakangan Mental

Penulis -

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku persetubuhan dengan wanita keterbelakangan mental saat diringkus polisi

Tersangka pelaku persetubuhan dengan wanita keterbelakangan mental saat diringkus polisi

Pessel, Prokabar – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan Penangkapan yan Diduga Tersangka dalam perkara Tindak Pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tak berdaya (Keterbelakangan Mental), Kamis malam (17/6).

Berdasarkan Laporan Polisi Sat Reskrim bergerak cepat saat dilaporkan langsung melakukan Penangkapan terhadap seorang laki–laki diduga dalam perkara tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan dimaksud korban dengan korban DAS (19).

Penangkapan dipimpin IPDA Andrio Saputra yang didampingi Aipda Yandri Martin serta anggotanya melakukan penangkapan dengan didampingi Walinagari Inderapura Utara Ahmad Zuri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki diduga tersangka inisial J (49) warga Kampung Lubuk Betung.

Penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu keterbelakangan mental.

Informasinya kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 pukul 10.00 wib bertempat di Gunung Lubuk Tengah Kenagarian Inderapura Kec. Air Pura Kab. Pessel, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan. Tersangka pun mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban tersebut.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Opsnal berkat laporan dan penyelidikan petugas di lapangan guna menemukan terang suatu tindak pidana, korban seorang wanita yang dikategorikan tidak berdaya karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa pada umumnya dan tidak mengerti atas apa yang diperbuat kepadanya. “Oleh sebab itu tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUHPidana,” ujarnya.

“Kami menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan contohnya seperti ini, mari kita selalu menjaga kamtibmas mulai dari lingkungan keluarga sendiri agar terhindar dari kejahatan tersebut,” tutup Kasat Reskrim. (*)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB