Hukum

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pemilik Senpi Ilegal


Alias Woto merupakan warga Jorong Lagan Jaya, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. 

Terduga pemilik senjata api ilegal diamankan polisi

Dibaca : 1.5K

Dharmasraya, Prokabar.com – Tim Opsnal Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Sitiung menangkap Didin Prawoto atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Alias Woto merupakan warga Jorong Lagan Jaya, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskri AKP Suyanto dan Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto yang memimpin tim gabungan tersebut menangkap pria 47 tahun itu saat berada di SP6, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, pukul 00.15 WIB, Minggu (23/52021).

Baca Juga:

IAIN Batusangkar Masih Menjadi Kampus Favorit Masyarakat Dharmasraya

Pemuda Peduli Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Kumpulkan Koin

Pimpin PK Kecamatan IX Koto, Livia Turing Kornila Siap Besarkan Partai Golkar

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah membenarkan penangkapan Woto atas dugaan kepemilikan senpi ilegal.

Dari tangan tersangka, penyidik telah mengamankan sepucuk senpi rakitan jenis Revolver, beserta tiga butir peluru tajam.

Penyitaan barang bukti berupa senjata api jenis revolver dan tiga butir peluru tajam.

Saat pemeriksaan, Woto mengaku sejata api tersebut hanya untuk menjaga diri.

Woto mendapatkan senjata tersebut dari Lampung.

“Penyidik tidak akan tinggal diam, dan percaya begitu saja atas keterangan tersang saat di interogasi awak,” kata Kasat Reskrim AKP Suyanto.

Baca Juga Milenialisme.com

Evaluasi, Humas Pemerintahan Belum Bekerja Maksimal

Efektivitas Media Sosial dalam Menunjang Brand Awareness

Humas Harus Atasi Simpang Siur Informasi Covid-19

Pihak berwajib akan melakukan pengembangan kepemilikan senjata api tersebut.

Petugas akan memulai penyelidikan dari sumber pertama kali tersangka mendapatkan senjata api sampai penggunaannya.

Sementara ini, petugas mengamankan tersangka di bali jeruji Rutan Mapolsek Koto Agung.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa terjerat UU Darurat No:12 tahun 1952 pasal 1 ayat satu dengan ancaman 12 tahun penjara. (nif)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top