Polres Pasaman Musnahkan 19 Paket Besar Ganja

Penulis -

Kamis, 22 April 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar.com – Polres Pasaman memusnahkan barang bukti ganja hasil tangkapan.

Polres Pasaman sebelumya mengamankan barang haram ini dari dua tersangka kurir ganja kering.

Mereka adalah Idris (30) dan Rinaldo (28).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di alaman Polres Pasaman, Kamis (22/4).

Total barang bukti ganja dalam pemusnahan tersebut sebanyak 19 paket besar dari 20 paket dari hasil tangkapan Polres Pasaman.

Baca Juga;

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Satu paket untuk barang bukti di pengadilan nanti,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Penangkapan dua tersangka kurir ganja kering hasil dari Operasi Antik Singgalang 2021.

Kedua tersangka merupakan warga Kota Padang. Polres Pasaman menangkap mereka pada Minggu (11/4) pukul 21.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan.

Polres Pasaman mengetahui akan ada penjemputan dan pengiriman ganja dari Wilayah Sumatera Utara ke wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kemudian anggota Satresnarkoba melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek Kawasaki Tracker.

Baca Juga Milenialisme.com

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Motor tersebut melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dan pelaku membawa tas ransel serta karung goni plastik warna putih.

Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur.

Anggota Satresnarkoba menyuruh pengendara untuk berhenti.

Namun tidak pengendara tersebut tidak mengindahkan perintah petugas.

Akhirnya petugas terpaksa melakukan penghentian paksa.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB