Tangkap Pengedar Ganja, BB Terbesar Sejak Awal Tahun

Penulis -

Kamis, 22 April 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres Agam, Kompol Syafril saat Konfrensi Pers penangkapan pengedar ganja di Mako Polres Agam, Kamis siang (22/4).

Waka Polres Agam, Kompol Syafril saat Konfrensi Pers penangkapan pengedar ganja di Mako Polres Agam, Kamis siang (22/4).

Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, Rabu (21/4) kemarin.

Polisi menangkap keduanya di lokasi yang berbeda dengan jenis barang bukti (BB), Ganja Kering 5 kilogram dan Shabu 33,80 gram.

“Jajaran kami, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pengedar.”

“Pertama pelaku berinisial A (34). Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Paraman Bayur, Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung,” ungkap Waka Polres Agam, Kompol Syafril di Mako Polres Agam, Kamis siang (22/4).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Baca Juga:

Dari pelaku lanjutnya, petugas berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis ganja.

Barang haram tersebut terbungkus dengan lakban warna kuning.

Sementara itu ada enam paket narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Polisi juga menyita uang sebanyak  Rp. 2.450.000 beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Pengembangan Kasus

Dari pengembangan pelaku A, berlanjut kepada pelaku F (37). Warga Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.

Sekitar pukul 08.15 WIB, di jalan Gadang, Kenagarian Maninjau, polisi berhasil membekuk pelaku.

Baca Juga Milenialisme.com

Dari pelaku kedua, petugas berhasil menemukan satu paket besar narkoba jenis ganja beserta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kompol Syafril mengimbau agar seluruh masyarakat turut melawan bahaya narkoba.

Syafril menegaskan bahwa narkoba adalah barang haram perusak generasi muda.

“Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.”

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama melawan bahaya narkoba.”

“Karena perusak generasi penerus kita. Menjauhi dan melawannya dengan melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba kepada petugas,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB