Perangkat Daerah Pessel Malas Rapat Paripurna

Penulis -

Selasa, 20 April 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PesisirSelatan, Prokabar.com – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyentil Perangkat Daerah yang malas rapat Paripurna. 

Sentilan terfokus pada banyaknya Perangkat Daerah yang absen saat Rapat Paripurna Rekomendasi Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2020, Selasa (20/4).

Wakil Ketua DPRD Aprial Habas mengatakan, ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk tidak seriusnya Perangkat Daerah atau Eselon II.

Sebab, rekomendasi itu adalah pembahasan Pansus terhadap LKPj dari Bupati Pessel.

“Padahal ini paripurna DPRD yang nanti berkaitan erat dengan sukses atau tidaknya kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah,” ujar Aprial Habbas saat menyampaikan rekomendasi LKPj Bupati 2020 di Painan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Baca Juga: 

Aprial Habas menegaskan Perangkat Daerah harusnya melihat peripurna rekomendasi sebagai bahan evaluasi.

Pembahasan rekomendasi ini pun juga bisa menjadi pedoman bagi pemerintahan kabupaten.

Apalagi tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi pemerintahan Bupati Rusma Yul Anwar di Pessel.

Politisi asal Nasdem ini mengingatkan, secara hierarki DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Daerah.

Dengan posisi yang sejajar, lanjut Aprial Habas, tak hanya bupati yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pejabat Eselon II.

Baca Juga Milenialisme.com

Tetapi, Dewan juga bisa melakukan pengawasan yang sama sesuai tugas pokok dan fungsi wakil rakyat.

Aprial Habas mengingatkan, Bupati harus mengur para kepala Perangkat Daerah yang malas hadir paripurna.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Bila perlu ada semacam sanksi dari Bupati untuk mereka yang malas hadir saat paripurna maupun pembahasan di DPRD.

Bahkan, ungkap Aprial Habas, Bupati harus mengambil kehadiran pejabat Eselon II tersebut saat rapat paripurna.

“Kalau perlu Bupati ambil absennya soal siapa yang hadir dan yang tidak.”

“Ini saya nilai sangat penting, sekaligus melihat keseriusan perangkat daerah sebagai pembantu bupati, jangan malas,” ungkap ketua DPD Partai Nasdem itu.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB