Hukum

KKP Tertibkan 7 Kapal Pelanggar Daerah Penangkapan Ikan di Selat Makassar

Dibaca : 383

Jakarta, Prokabar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Petugas KKP pun mengamankan tujuh kapal cantrang diamankan, Selasa (23/3/2021).

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Penangkapan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan berkelanjutan.

Menteri Trenggono sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan.

Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila masih menemukan pelanggaran-pelanggaran ini.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegas Antam.

Kapal Pengawas Hiu 07 dengan nakhodai Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM Kandang Jaya (63 GT), KM Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).

Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar.

Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top