Pemerintah Berlakukan Pengendalian Berbasis CEIR

Penulis -

Rabu, 16 September 2020 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

“Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi,” demikian bunyi rilis yang diterima Rabu (16/9).

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut, menurut rilis, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

“Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” bunyi rilis dimaksud.

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” bunyi rilis dimaksud.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

“Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” sebagaimana bunyi rilis tersebut.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun onlinebertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Sebagai informasi, penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi call center operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Spesifikasi 3 Laptop Luxia Polytron, Desain Elegan dan Performa Ngebut
Kamu lagi Cari HP ? Ini Rekomendasi Smartphone Mid Range
XLSMART Gelar Donor Darah dan Edukasi Rupiah untuk Bantu Anak Penderita Kanker di Medan
Lonjakan Trafik Data XL Axiata Capai 21% Selama Libur Lebaran 2025, Didorong Antusiasme Mudik dan Berbagi Momen
Indonesia Percepat Inovasi Konstruksi, Para Ahli Bahas Teknologi Penguatan Struktur bersama Ultrachem
Trafik Data Melonjak, XL Axiata Genjot Pembangunan BTS 4G di Ranah Minang
Axiata dan Sinar Mas Jalin Kolaborasi Strategis untuk Transformasi Digital di Asia Tenggara
Bebaskan Diri dengan Internet “Bebas Puas”: Paket Internet Baru dari XL Axiata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Ini Spesifikasi 3 Laptop Luxia Polytron, Desain Elegan dan Performa Ngebut

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:21 WIB

Kamu lagi Cari HP ? Ini Rekomendasi Smartphone Mid Range

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:40 WIB

XLSMART Gelar Donor Darah dan Edukasi Rupiah untuk Bantu Anak Penderita Kanker di Medan

Kamis, 10 April 2025 - 10:29 WIB

Lonjakan Trafik Data XL Axiata Capai 21% Selama Libur Lebaran 2025, Didorong Antusiasme Mudik dan Berbagi Momen

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:14 WIB

Indonesia Percepat Inovasi Konstruksi, Para Ahli Bahas Teknologi Penguatan Struktur bersama Ultrachem

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB