Halau Dua Karyawan Kena PHK Sepihak, Oknum Satpam : “Tabrak Aja Tabrak!”

Penulis -

Kamis, 3 September 2020 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Raut kekecewaan tergambar jelas dari dua orang ibu setengah baya ketika mendatangi PT Surya Cipta Sempurna (SCS Group). Keduanya datang ditemani tim kuasa hukum untuk menemui HRD untuk meminta pertanggungjawaban atas PHK secara sepihak.

“Kami sangat kecewa karena ditolak masuk oleh petugas keamanan. Ditambah lagi tempat ini diakui petugas bukan PT SCS yang jelas-jelas kami tahu pernah diputus kerja di tempat ini,” kesal wanita berinisial YA dan LT ini.

Perdebatan antara petugas keamanan yang bernama Barra Aritonang dan tim kuasa hukum yang terdiri dari, Rahmad, Ratih Dewantiputri dan Indah mengundang perhatian masyarakat setempat. Perlakuan yang tak sepantasnya pun terjadi ketika petugas keamanan, meminta sopir pengangkut barang menabrak tim kuasa hukum dan dua karyawan PT SCS dengan truk.

“Tabrak aja tabrak,” pinta Barra yang permintaannya sangat tak mencerminkan sebagai seorang petugas keamanan.

Niatan mencari jalan keluar atas permasalah yang dialami kliennya, tim kuasa hukum naik darah dan tak menerima perlakuan dari satpam setempat.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Saya sudah rekam ucapan anda tadi, saya akan mempersoalkannya nanti,” ucap pengacara Rahmad Hidayat, S.H yang disambut dingin oleh satpam.

Upaya tim Kuasa Hukum meminta penyelesaian dengan musyawarah (Bipartit) atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 9 orang pekerja terus berlangsung sejak bulan agustus 2020.

Dua kali surat undangan sudah dilayangkan ke perusahaan namun belum tampak itikad baik dari pihak perusahaan untuk berunding. Tak hanya itu, tim kuasa hukum pun telah berupaya jemput bola dengan mendatangi perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan.

Tepatnya 31 Agustus 2020, tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PT Surya Cipta Sempurna yang berada di daerah Jakarta Barat sebagai upaya dan itikad baik untuk berunding, namun ditahan pihak security dan mengatakan bahwa di alamat tersebut merupakan PT Lentera Dunia bukan PT Surya Cipta Sempurna.

“Padahal kami melihat ada ID Card PT Surya Cipta Sempurna di pos security, sehingga PT Lentera Dunia melalui securitynya terkesan berupaya menutup-nutupi keberadaan PT Surya Cipta Sempurna. Lalu adakah hubungan PT Lentera Dunia dengan PT Surya Cipta Sempurna?,” ucap Rahmad terheran.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dikisahkan YA dan LT pada Prokabar.com, sudah 33 tahun lamanya mereka bekerja di PT SCS. Tepatnya 27 Juli lalu, keduanya dihubungi pihak HRD untuk datang ke kantor pusat yang beralamat di daerah Bandengan, Jakarta Pusat (PT SCS).

“Kita di PHK secara sepihak, tidak diberi tempo untuk kita cari pekerjaan lain. Langsung diputus begitu saja. Bahkan gaji Juli belum kami terima karena tak mau menandatangani surat pengunduran diri,” jelas YA kesal.

Ditambahkan LT, bila ada keganjilan selama bekerja puluhan tahun di PT SCS. Selain dua kali ganti nama, hak terdaftar di BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) tak pernah diterimanya.

“BPJS kami tidak punya selama puluhan tahun. Sekarang di PHK juga kami mendapat tekanan. Disuruh mengundurkan diri dan dapat gaji tiga kali kalau tidak, nggak dapat sama sekali,” tambahnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Mirisnya seorang karyawan diminta menandatangani surat yang tak resmi tentang pengunduran diri. Tulisan tangan di atas secarik kertas yang dibuat di warung kopi harus ditandatangani langsung si pegawai.

“Ada klien kami yang diputus saat di warung kopi. Kertasnya minta dari tukang kopi dan dibuat dengan tulisan tangan dan dipaksa untuk ditandatangani. Ini benar-benar keterlaluan,” sambung kuasa hukum bernama Indah ini.

Atas fakta-fakta tersebut kuasa hukum Dewanti Adry Law Firm menyatakan imbauan.

“Kepada pemilik PT SCS untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak dan memperlakukan karyawan dengan baik bukan dengan cara tidak manusiawi,” tegasnya.

“Mengimbau agar security yang mengaku sebagai security PT. Lentera Dunia tidak menutupi keberadaan PT. SCS yang dalam faktanya bahwa alamat PT. SCS Group dengan PT. Lentera Dunia adalah satu alamat yang sama,” pungkasnya. (beb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB