Padang, Prokabar — Ratusan orang tua siswa ‘menyerbu’ kepala dinas kota Padang yang baru saja menggelar pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Selasa (7/7).
Saat mengejar kepala dinas, para orang tua siswan ini tak hentinya menuntut acara pemerintah kota Padang bertanggung jawab karena anak-anak mereka tidak bisa melanjutkan ke sekolah negeri.
Awalnya, mereka mendatangi gedung DPRD Kota Padang, untuk menyampaikan keluh kesah terkait permasalahan PPDB online tahap dua tingkat SMP. Para orang tua siswa ini menuntut kondisi kelanjutan pendidikan anak mereka.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menilai pemerintah kota Padang tidak mampu menerjemahkan aturan yang telah dibuat oleh Kemendikbud sehingga membuat anak-anak mereka jadi korban.
“Apa karena selisih usia yang sedikit, anak kami tidak bisa diterima di sekolah negeri, padahal nilainya baik dan melalui jalur zonasi.” ungkap salah seorang orang tua murid.
Lebih lanjut, para peserta kasi mengatakan, kondisi ekonomi yang sulit saat ini malah mereka juga dipersulit memasukan anaknya kesekolah negeri.
“Saya terpaksa mengistirahatkan anak sekolah, karena tidak sanggup untuk membiayai sekolah di swasta,” ungkap Dedi salah seorang peserta yang hadir.
Sementata itu, Kadis Pendidikan Kota Padang Habibul menjelaskan bahwa saat ini yang menjadi permasalahan adalah terbatasnya jumlah sekolah dan pengajar (guru) di tingkat SMP.
Meskipun begitu, hasil PPDB tahap II di Padang tetap akan mengeluarkan hasil akhir melalui zonasi.
“Pada tahun ini saja, jumlah tamatan SD di Padang mencapai 15.836 siswa, sementara itu daya tampung sekolah lanjutan (negeri) yang tersedia di hanya sanggup menampung 8.697 siswa,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tiap tahun, jumlah tamatan sekolah dasar yang dapat diserap SMP Negeri hanya 60 persen, maka sisanya ditampung Kemenag dan pihak swasta.
Selain itu, dirinya menambahkan, yang permasalahan lain yang timbul saat ini adalah faktor usia. Karena dalam Permendiknas No 44, 2019, menjelaskan usia maksimal penerimaan siswa tingkap pertama adalah 15 tahun.
“Jadi, usia anak masuk SD harus tepat 7 tahun, kalau tidak nanyo akan jadi korban dalam penerimaan SMP. Apalagi saat ini jika melalui zonasi alamat saling berdekatan, karena faktor usia, maka siswa tersebut tidak bisa diterima di SMP sesuai area zonasi,” terangnya. (*)
















