Opini

Jalan Berliku Menuju Pilkada Serentak di Tengah Corona

Dibaca : 705

Oleh : Fitri Yenti

Komisioner KPU Tanah Datar

 

Virus Corona covid-19 telah mengguncang semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh dunia. Sesuatu yang mungkin tidak pernah terbayangkan sebelumnya melanda. Tidak hanya membunuh masyarakat, stabilitas perekonomian negarapun menjadi morat marit, hingga berimbas kemana-mana.

Tidak terkecuali proses berdemokrasi bangsa Indonesia juga menerima imbas pandemic. Pikiran, tenaga, keuangan Negara semuanya harus terfokus pada penangan covid-19 ini. Semua pihak pemerintah dan rakyat harus bersatu saling bahu membahu menyelamatkan negeri ini dari wabah mematikan.
Di tengah situasi rumit seperti ini, kehidupan berdemokrasi tentu tak bias diabaikan begitu saja, ini harus menjadi pemikiran bersama dan mesti dicarikan jalan keluarnya. Karena bagaimanapun keberlangsungan demokrasi semestinya harus tetap berjalan, untuk menjaga stabilitas politik di Negara ini.

Sebagaimana kita tahu, tahun ini adalah tahun resesi bagi sejumlah daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya, baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota. Dalam Peraturan KPU N0. 15 yang telah diubah sebanyak dua kali, tentang Tahapan Progran dan jadwal penyelenggaran Pemilihan serentak Th 2020, sudah ditetapkan pemungutan suara dilaksanakan tgl 9 September 2020. Terdapat 270 daerah di Seluruh Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak th 2020.

Tahahapan demi tahapan sudah dijalankan oleh penyelenggara dari Pusat sampai Daerah. Tiba-tiba serangan Covid-19 tanpa ampun menyerang dunia termasuk Indonesia. KPU pun akhirnya harus menunda beberapa tahapan pilkada hingga wabah ini mereda demi penghentian penyebaran virus berbahaya ini. Serta demi menjaga keselamatan penyelenggara pemilu dan seluruh rakyat Indonesia. Karena tak bisa dipungkiri, tahapan pemilu yang akan dilaksakan akan bersentuhan langsung dan melibatkan banyak orang.
Ini memang situasi yang berat bagi semua, dalam Rapat Dengar Pendapat yang diadakan DPR RI Komisi II 14 april 2020 yang lalu bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghasilkan dua kesepakatan.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top