Padang, Prokabar – Permasalahan tapal batas ulayat antara Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjuang dan Nagari Malalo Tigo Jurai belum juga reda. Kini persoalan itu bergulir ke Ombudsman Sumbar.
Warga bersama KAN, BPRN, Wali Nagari dan tim tanah ulayat Nagari Sumpur pun melapor ke Ombudsman Sumbar.
Tiga bulan berlalu pasca bentrok berdarah pada 5 Desember 2019, janji bupati Tanah Datar belum juga direalisasikan dan malah tiba-tiba saja berubah. Satu dari empat pancang telah dicabut pihak keamanan usai bentrok.
Saat itu bupati Tanah Datar berjanji akan mencabut sisa tapal batas yang berada di dalam hutan dan pemukiman masyarakat dan selanjutnya akan dilakukan mediasi.
Hal itu disampaikan Yohanes Syarif selaku tim penyelesaian tanah ulayat Nagari Sumpur saat melapor ke Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan, Padang, kemarin. Laporan itu diterima Syauqi Al Furqi dan Dheka Arya Sasmita di ruang PVL Ombudsman Sumbar.
Dikatakan pria yang akrab disapa Yos itu, keputusan terakhir Bupati Tanah Datar sungguh telah melukai hati warga Nagari Sumpur karena setelah beberapa kali rapat isinya berubah dari janji sebelumnya.
“Menerangkan bahwa melakukan mediasi dahulu baru pancang dicabut apabila kesepakatan dalam mediasi tercapai. Hal ini kami tolak karena hal seperti ini sudah sering dilakukan dan pancang tak kunjung dicabut,” jelasnya.
Akibat dari pancang itu tak kunjung dicabut hingga saat ini menimbulkan keresahan dan rawan stabilitas keamanan dalam masyarakat Nagari Sumpur yang merasa terjadi ketidakadilan karena tidak tegas dan Pemkab Tanah Datar Bersikap plin-plan.
“Laporan kami hari ini terkait kelalaian penyelesaian masalah pencabutan pancang ilegal di Wilayah Administrasi Nagari Sumpu dengan terlapornya Bupati Tanah Datar,” katanya.
Selain itu…………….
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















