Padang, Prokabar – Puluhan warga Parupuk Tabing, kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, lakukan aksi pemblokiran jalan, Kamis (3/5). Warga menghambat jalannya eksekusi lahan tanah yang diklaim milik suatu kaum di kawasan tersebut. Tanah yang akan dieksekusi itu seluas lebih kurang dua hektare.
Pantauan prokabar.com, puluhan massa tersebut tampak siap untuk menghadang pihak Pengadilan Negeri Padang yang dibantu pengamanan Kepolisian untuk mengeksekusi lahan tersebut.
Mamak Kepala Waris suku kaum Balai Mansiang di daerah Parupuk Tabing, Nofrialdi Sastera mengatakan bahwa luas tanah yang disengketakan tersebut sudah pada posisi perdamaian antar dua suku yakni Balai Mansiang dan kaum suku Guci. Namun salah seorang dari suku Guci, melakukan gugatan.
“Tanah itu sebelumnya sudah kita perdamaikan dengan beberapa mamak kepala waris lainnya, yang juga disaksikan oleh Walikota Padang waktu itu Bapak Fauzi Bahar, pada tahun 2006. Kemudian di Tahun 2016 kita juga kembali melakukan perjanjian damai di rumah Wakil Walikota Padang, waktu itu Bapak Emzalmi,” ungkap Nofrialdi.
Lebih lanjut kata Nofrialdi, ini merupakan eksekusi mereka yang kelima kali, namun gagal, karena tidak sesuai dengan kesepakatan, bahwa ia ingin menguasai lahan tersebut.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman menyebutkan, saat ini pihaknya setelah melakukan negosiasi di lapangan bersama Waka Polresta.
“Tadi kita melihat keadaan kurang kondusif, massa tersebut mulai agak tersulut emosinya untuk menghadang petugas, dari pantauan anggota, sudah ada yang memegang kayu, batu dan juga bom molotov,” sebutnya.
Oleh sebab itu, kata Ediwarman, untuk menghindari bentrok dengan aparat di lapangan polisi melakukan pendekatan persuasif. (Alr)
















