Miswar: Pasar Raya Bukan Hanya Untuk Pedagang Kaya, Pencabutan Perwako Rugikan PKL

Penulis -

Sabtu, 21 Desember 2019 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Permintaan Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang supaya dicabut, dinilai merugikan Pedagang Kaki Lima. Pasalnya, jika Perwako itu dicabut bakal merugikan PKL.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, Perwako tersebut tidak bisa dicabut, sebab Perwako itu tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya Padang.

“Kalau direvisi boleh, tapi kalau diubah atau dicabut, tidak. Sebab, Perwako tersebut tak hanya mengatur soal PKL di situ, tapi di seluruh pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh mana yang tidak,” ungkap Miswar Jambak.

Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan. “Kalau dipindahkan semuanya, kemana akan dipindahkan? Tidak bisa kita main pindahkan saja. Sekarangkan soal pengaturan saja,” tukuk politisi Partai Golkar ini.

Dikatakan Miswar, setelah Komisi II melakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, persoalannya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL. Menurut Miswar, tak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan adalah penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.

“Kadang-kadang, PKL kan bukanya pagi. Ini yang dianggap mengganggu. Nah, semestinya kan ini saja yang dipertegas, jam PKL berjualan. Bagaimana juga, PKL itu juga warga kota, tidak bisa pula kita hitam putih kayak gitu, minta Perwako dicabut. Lagian, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang kaya, tetapi juga hak PKL di sana,” cakapnya.

Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan lengang.

“Keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Banyak kebutuhan masyarakat yang berbelanja ke pasar terpenuhi oleh PKL. Jadi, saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL,” pungkasnya.

Membunuh PKL

Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Disamping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Untuk apa dicabut Perwako itu. Perwako kan pelaksanaan dari Perda. Perwako itu kan pengaturan, pengaturan zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu,” kata Suharyati.

Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda nomor: 4 tahun 2012. Pada pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, “Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.”

Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL, perlu di Ingat Pasar Raya bukan hanya utk pedagang Kaya, PKL yg jumlahnya mencapai 24 ribu org itu merupakan juga penggerak ekonomi kota Padang. “Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan,” tegasnya.

Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan. “Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam,” urainya.

Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.

“Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu,” cakapnya.

Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut
Kolaborasi Indodana dan Google Sasar UMKM Padang, Tawarkan Jurus AI dan PayLater untuk Pacu Bisnis
Nasionalisasi Perusahaan Belanda 1958, Semen Padang Brand BUMN Tertua
Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia Luncurkan Manulife PRIME
InJourney Sabet Penghargaan Platinum TJSL 2025 Berkat Program Pelatihan Hospitality
Kuliah Umum Dony Oskaria di Unand, Danantara Tidak Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:55 WIB

DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 18:56 WIB

Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:00 WIB

Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Kolaborasi Indodana dan Google Sasar UMKM Padang, Tawarkan Jurus AI dan PayLater untuk Pacu Bisnis

Senin, 7 Juli 2025 - 13:50 WIB

Nasionalisasi Perusahaan Belanda 1958, Semen Padang Brand BUMN Tertua

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB