Peristiwa

Polres Padang Pariaman amankan Ratusan Miras

Dibaca : 753

Padang Pariaman, Prokabar – Tim Gabungan Polres Padang Pariaman amankan 175 botol minuman keras (miras) dan 127 liter Tuak dari 12 orang pedagang. Penertipan merupakan intruksi Mabes Polri tentang Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Salah satu dampak maraknya miras oplosan yang menewaskan puluhan orang dibeberapa daerah.

“Tindak lanjut KKYD langsung dilaksanakan oleh Tim Gabungan Polres Padang Pariaman. Dari kegiatan berhasil mengamankan ratusan botol serta ratusan liter minuman tuak di Daerah Lubuk Alung dan Batang Anai. Pengamanan barang haram itu mulai memproduksi, menyimpan, mengedarkan hingga memperdagangkannya tanpa izin dari pemerintah atau pejabat berwenang” Kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho.

12 orang yang menjual miras tersebut dikenakan Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 bulan atau pidana denda maksimal 50 juta rupiah. (Rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top