Polres Bukittinggi Lumpuhkan Pelaku Pencurian di 15 Lokasi

Penulis -

Selasa, 8 Oktober 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Tim Khusus Jatanras Polres Bukittinggi membekuk 2 pelaku pencurian di 15 lokasi wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Satu diantara pelaku itu dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya melarikan diri ketika akan diamankan petugas.

Penangkapan pelaku ini bermula atas adanya informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Sungai Buluah, Banuhampu, Agam. Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Pradipta Putra Pratama dan Ipda Fikri kemudian menggerebek dan menangkap pelaku AP (29) di rumahnya di kawasan Sungai Buluah, pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku AP, diketahui bahwa AP sering bekerjasama dengan pelaku D (39) dalam melakukan pencurian. Atas keterangan AP itu polisi kemudian menyelidiki keberadaan pelaku D.

Pada Senin 7 Oktober 2019 dinihari, pelaku D diketahui berada di kawasan Padang Lua, dekat kantor Wali Nagari. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim langsung bergerak dan berupaya membekuk pelaku. Namun pelaku D yang tidak mau ditangkap polisi berupaya melarikan diri.

Tembakan peringatan ke arah atas diberikan petugas kepada pelaku. Namun pelaku D tetap berupaya kabur, lari dari kejaran polisi, sehingga pelaku D dilumpuhkan dengan timah panas.

“Tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Bukittinggi, yaitu wilayah Garegeh, Simpang Tembok, Simpang Pasar Pagi, dekat Pos Polisi Aur Kuning, depan RRI, Simpang Jambu Aia, Parik Putuih, SD Simpang Mandiangin, Pasar Banto, SMK Pasar Bawah, Counter HP Simpang Tarok, Apotik Krida Farma Tangah Juo, Toko Sepatu Puspita Tengah Sawah, Biaro simpang gerbang Sakinah, serta Simpang Kabun Pulasan,” ujar Kapolres Bukittinggi AKPB Iman Pribadi Santoso saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolres Bukittinggi, Senin 7 Oktober 2019.

Menurut Kapolres, barang yang dicuri tersangka beragam, mulai dari notebook, kamera, HP hingga tas yang berisi uang tunai.
Dalam melakukan aksinya, tersangka D melakukan pengupakan atau perusakan jendela rumah korbannya,lalu masuk rumah dan mengambil barang-barang korban. Setelah itu, barang tersebut diberikan ke tersangka AP untuk dijual. Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian itu dipergunakan untuk belanja sehari-hari.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB