Tanah Datar, Prokabar – Seorang remaja, AD (17) asal Parik Rantang Nagari Payakumbuh Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh nekad menjual temannya sendiri pada lelaki hidung belang. Atas perbuatannya tersebut ia diciduk Satreskrim Polres Tanah Datar.
DJR (17), seorang pelajar warga Jorong Padang Tinggi kecamatan Payakumbuh kota Payakumbuh dijual ke seorang lelaki, dan “dieksekusi” di sebuah rumah kosong di barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
“Benar pada hari Rabu 03 April 2019 sekira pukul 21.00.Wib. bertempat di rumah kosong di Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar telah terjadi perbuatan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak,” ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Erwin.
Selain menjual korban ke lelaki hidung belang, pelaku AD dan pelanggannya juga mencecoki DJR dengan narkotika jenis sabu-sabu.
“Di rumah kosong di Tanjung Baru tersebut saudara Budi dan IR (lelaki hidung belang) langsung mengajak korban mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu secara bergantian dengan AD, dan DJR, ” tambahnya
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, setelah puas melampiaskan nafsunya, AD sebagai mucikari lansung mengantarkan DJR ke rumahnya. Pelaku AD juga sempat diberi uang jasa sebesar Rp50 ribu dari total Rp300 ribu yang diterima DJR dari salah seorang lelaki hidung belang.
“Uang Rp50 ribu yang mana DJR bilang uang tip dari BD, karena dari ajakan untuk bertemu BD itu DINDA diberikan uang Rp300 ribu,” ujarnya.
Kasus ini pun terungkap, sewaktu terlapor mengantarkan korban DJR ke rumahnya dalam keadaan kejang kejang dan mengigau seperti orang kerasukan. Oleh pihak keluarga langsung membawa korban Ke rumah sakit Payakumbuh dan di RS Payakumbuh.
“Di rumah sakit, DJR bercerita dia diberi atau disuruh konsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya. Dari laporan tersebut pihak korban langsung menjemput terlapor ke rumahnya dan membawanya ke Polres Tanah Datar guna membuat laporan dan pada saat sekarang korban dilakukan opname di RSU A.Hanafiah dikarenakan kejang-kejang dan mengigau,” kata Kasatreskrim.
Dalam perkara ini tersangka diduga telah melanggar Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(eym)
















