Walikota Tindak Tegas Perusahaan Salahi Izin di Pasa Gadang

Penulis -

Selasa, 26 Februari 2019 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Walikota Padang Mahyeldi tindak tegas PT Sabang Merauke Persada yang diduga menyalahi izin. Hal itu dilakukan Walikota saat melakukan inspeksi mendadak ke tempat usaha yang berlokasi di Jalan Baru Pasar Mudik no 6, Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan itu, Selasa (26/2).

“Saya mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tempat usaha ini yang berada di pemukiman warga,” kata Mahyeldi.

Menurut dia izin usaha tempat ini adalah perkantoran dan pool kendaraan akan tetapi saat dicek langsung dijumpai ada penumpukan beras Bulog dan dari laporan ada aktivitas bongkar muat.

“Oleh sebab itu saya minta aktivitas di tempat ini dihentikan sementara dan memerintahkan Dinas Perdagangan melakukan opname untuk mengecek apa pelanggaran yang telah dilakukan untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” kata dia.

Terkait dengan adanya temuan beras Bulog Mahyeldi mengatakan akan menelusuri lebih lanjut dari mana asalnya dan kenapa bisa berada di tempat tersebut.

Pada sidak tersebut Mahyeldi langsung memeriksa lokasi yang di dalamnya terdapat beberapa truk yang sedang diparkir.

Kemudian terdapat satu kontainer yang juga berisi beberapa karung beras .

Pada bagian depan terparkir dua truk dengan tempelan operasi pasar diserta logo Bulog dan Pemko Padang.

Saat sidak berlangsung sejumlah warga yang mengaku sering dipakai jasanya untuk bongkar muat barang di lokasi itu berharap tempat tersebut tidak ditutup karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal mengatakan pihaknya akan mencoba mengidentifikasi dan mengecek keberadaan tempat usaha ini.

“Prinsip kami kalau memang bisa dibina akan dilakukan pembinaan , akan tetapi jika ada kaitan dengan hukum akan diserahkan ke penegak hukum,” kata dia.

Lurah Pasa Gadang Marlenda Santi menyampaikan sebelumnya memang ada keluhan warga terkait usaha tersebut yaitu adanya debu dari aktivitas bongkar muat beras dan pupuk

Sementara Kuasa Hukum PT Sabang Merauke Persada Yohanas Permana menyampaikan pihaknya memiliki tiga izin usaha yaitu izin usaha angkutan, kantor yang dikomersialkan dan poll kendaraan.

Kami menghormati keputusan pemerintah, kalau salah tolong tegur kami, namun yang disayangkan selama ini tidak ada teguran tiba tiba ada sidak, kata dia.

Terkait dengan adanya tumpukan beras Bulog ia menyampaikan perusahaan memang ada kerja sama dengan Bulog.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru