Polres Sijunjung Ungkap Pencurian Ternak, Pelaku Melibatkan Pasutri

Penulis -

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung, Prokabar – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengungkap pencurian ternak. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Sungai Tampang, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (26/1) lalu sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka pencurian tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Identitasnya, yakni, tiga orang laki-laki YG (26), FU (21) dan EO (34), warga Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII dan seorang perempuan MB (23), warga Jorong Sungai Sariak, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus. YG dan MB merupakan suami istri.

Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto menceritakan, aksi mereka terungkap saat EO hendak menawarkan sapi hasil curiannya kepada seorang Toke (Penjual) berinisial C. Kemudian, lanjut Kapolres, toke C tersebut dibawa ke lokasi dimana sapi tersebut disembunyikan.

“Sampai disana, toke C ini melihat sapi diatas mobil pickup yang ditutup terpal di Nagari Simancung, Kecamatan Kupitan. Selanjutnya, dia menanyakan kartu Pas atau bukti kepemilikan sapi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Nagari. Tersangka menjawab tidak ada karena sapi tersebut liar,” katanya saat press rilis di Mapolres Sijunjung, Selasa (29/1).

“Karena tidak bisa menunjukkan kartu Pas tersebut, C tidak jadi membeli karena merasa ada yang tidak beres dengan sapi yang hendak dijual kepadanya,” sambungnya.

Kapolres melanjutkan, C kemudian memberitahu temannya berinisial S mengenai sapi tersebut yang dibawa dari Sumpur Kudus. “S segera melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus karena dia kenal dengan salah satu tersangka,” lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus mengambil langkah cepat. “Sekira pukul 18.00 WIB atau kurang dari 12 jam dari kejadian keempat pelaku dapat diringkus di rumah EO di Nagari Tanjung Beringin,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi menambahkan, keempat tersangka dapat diringkus atas kerjasama dengan Polsek Koto VII. “Jika terbukti, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e, Jo 480 dan pasal 55, 56, KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” tutupnya.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mobil pickup grand max bernopol BA 8741 KN milik F ikut disita.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB