Pessel, Prokabar – Jajaran Polsek Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berhasil menangkap dua orang pemuda terlibat curanmor, pada Sabtu (26/1) siang.
Tersangka curanmor Efri merupakan warga Ilalang Panjang, Kecamatan Air Pura dan Doni Putra warga Lubuk Ubai, Kecamatan yang sama.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hardi Yasmar mengatakan, tersangka diduga melakukan curanmor di wilayah Kampung Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, tak jauh dari tempat tinggal kedua pelaku.
Kapolsek menceritakan, kedua pelaku melakukan aksinya, saat sepeda motor Jupiter milik Ikel yang sedang diparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih terpasang.
Melihat kunci masih terpasang, kedua pelaku langsung melakukan aksinya, dan membawa kabur sepeda motor kearah Muara Gadang.
Sehingga, kata Kapolsek, kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah, Efri ditangkap di Muaro Gadang Air Haji.
Sedangkan pelaku, Doni Putar ditangkap didaerah Lubuk Ubai, Kecamatan Air Pura bersama sepeda motor hasil curiannya.
“Ya, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan, guna melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena diprediksi kedua pelaku pernah melakukan aksi yang sama didaerah ini.”
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, tegasnya.(min)
















