Tanah Datar, Prokabar – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diciduk petugas disalah satu kediaman tersangka di Jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Arif (27) dan Putra (20) ditangkap setelah petugas melakukan transaksi dengan dengan salah satu tersangka (undercover buy). Saat ditangkap, tersangka Arif-pun tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
“Tersangka dengan panggilan Arif menyuruh petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk menjemput sabu ke rumahnya. Pada saat akan bertransaksi itulah tersangka langsung ditangkap,” ujar Kapolres Tanah Datar, didampingi Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
AKP Syafrinal menambahkan, jika saat ditangkap tersebut, dikediaman tersangka Arif juga ditemukan salah seorang tersangka lainnya, yang diduga sebagai kurir.
“Tersangka Putra, warga Jorong Ajuang Sungai Dalam Nagari Campago Kecamatan Lima koto Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman merupakan kurir dari tersangka Arif, dan ditangkap ditempat yang sama (kediaman Arif),” tambahnya.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 10,78 gram dan uang tunai sejumlah lima ratus ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkotika. Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu/bong, mencis, buku catatan hasil penjualan narkotika dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam dijeruji tahanan Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum. Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (eym)
















