Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Fakultas Hukum Universutas Bung Hatta

Penulis -

Senin, 17 Juli 2017 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​PERS RILIS

IKATAN KELUARGA BESAR (IKB) ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA

‘Penerbitan Peppu No. 2 Tahun 2017 Melanggar Prinsip Negara Hukum’ 
Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melanggar prinsip Negara Hukum yang termaktub di dalam Pasal 1 (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Prinsip negara hukum ini merupakan elaborasi kongkrit dari cita-cita para pendiri bangsa _(founding fathers)_ yang menginginkan terbentuknya  negara yang dikelola berlandaskan hukum _(rechtstaat)_, bukan sebuah negara kekuasaan _(machtstaat)_ sebagaimana yang dulu tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945 asli sebelum dihilangkan pada amandemen ke 4. 

Pasal 1 (3) Konstitusi ini bermakna bahwa setiap subjek hukum (baik person maupun recht person) dijamin hak-haknya secara hukum tanpa diskriminatif. Subjek hukum hanya boleh dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum yang adil. Dalam konteks Ormas, prinsip Negara Hukum ini sudah terakomodir dengan baik dan benar di dalam Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2013, dimana pembubaran setiap Ormas harus melalui proses hukum di lembaga peradilan. 

Dengan demikian, lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dengan sengaja menghilangkan mekanisme hukum dalam membubarkan sebuah Ormas, patut diduga Pemerintah telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, IKB Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyatakan sikap: 

1. Menghimbau Pemerintah untuk senantiasa mengaktualkan dan mengimplementasikan konsep _rechtstaat_ dalam setiap kebijakan pengelolaan negara;

2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak Perppu No. 2 Tahun 2017;

3. Meminta DPR RI mempergunakan Hak Angket yang mereka miliki untuk menyelidiki sikap Pemerintah yang diduga sedang mencoba mengubah konsep _rechtstaat_ menjadi _machstaat_.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Padang, 17 Juli 2017

Hormat Kami 

IKB Alumni FH UBH 

Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D.                       Ketua Umum

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB