Tanah Datar, Prokabar – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Narkoba serta Polisi Sektor Lintau Buo Utara meringkus Ismail, warga Jorong Kota Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu (11/11) kemaren.
Penangkapan ini dilakukan, karena pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Selain itu, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan senjata api.
Terduga pelaku berhasil diciduk, setelah petugas mendapatkan informasi dari seseorang akan keberadaan dan tindak tanduk kejahatannya.
“Pelaku ditangkap di pasar Balai Tangah setelah petugas mengajak pelaku untuk mengobrol, bersamaan dengan itu anggota sat Reskrim dan sat Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening, satu pucuk senpi jenis FN lengkap dgn magazen (tanpa amunisi), 1 pucuk air soft gun, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah barang barang yang dimaksud ditemukan, pelaku dibawa ke Polsek Lintau Buo Utara guna pendalaman,” ucap Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Dari nyanyian pelaku kepada petugas, jika narkotika yang ia miliki berasal dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi. Yang bersangkutan pun dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bersama seluruh barang bukti, kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku, petugas akan mengenakan dengan pasal berlapis, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 yo 114 yo 112 ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, dan UU No12/DRT/1951. (eym)
















