SKD CPNS 2018 Digelar di 269 Lokasi, Peserta Jangan Lupa Persyaratan Ini

Penulis -

Kamis, 25 Oktober 2018 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD.

“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan melalui rilis, Kamis (25/10).

Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, menurut Karo Humas BKN, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Ia menambahkan bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.

“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi.

Sebaran lokasi tes SKD tersebut, lanjut Karo Humas BKN, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.

“Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat,” katanya.

Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota.

“Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK,” pungkas Karo Humas BKN di akhri rilis. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluar dari Bayang-bayang Diego Maradona, Juara Piala Dunia 2022 Sempurnakan Karier Spektakuler Lionel Messi
Komunitas Art Patamuan Meriahkan Malam Takbiran Dengan Seni Pertunjukan
Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS
Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung
Penyesuian Gaji Pokok PNS Berlaku Juga Untuk CPNS
Mulai Jumat, Kemenag Lakukan Seleksi Administrasi Seleksi PPPK
Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK
Inilah Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti

Berita Terkait

Senin, 19 Desember 2022 - 12:37 WIB

Keluar dari Bayang-bayang Diego Maradona, Juara Piala Dunia 2022 Sempurnakan Karier Spektakuler Lionel Messi

Minggu, 2 Juni 2019 - 20:39 WIB

Komunitas Art Patamuan Meriahkan Malam Takbiran Dengan Seni Pertunjukan

Jumat, 3 Mei 2019 - 13:31 WIB

Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS

Jumat, 5 April 2019 - 05:44 WIB

Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:11 WIB

Penyesuian Gaji Pokok PNS Berlaku Juga Untuk CPNS

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB