Padang, Prokabar – Seorang tukang palak yang biasa beraksi di Gedung Olahraga (GOR) Haji Agus Salim Padang ditangkap tim unit Reskrim Polsek Padang Barat, Senin (22/10) malam.
Tersangka atas nama Yose Fernando (19) itu dibekuk dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang ia lakukan di Parkiran Tugu Merpati, Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat pada 15 Desember 2017 lalu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ini sesuai dengan laporan dengan nomor Lp/589/K/XII/2017/Sek tgl 15 Des 2017,” ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Barat, Ipda Aldius, Selasa (23/10).
Tersangka yang merupakan seorang juru parkir di lokasi Tugu Perdamaian itu dibekuk saat berada di lokasi tersebut.
“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami giring ke mapolsek untuk kami dimintai keterangan,” lanjutnya.
Dari pengakuan kepada petugas, tersangka mengakui sepeda motor hasil curiannya telah dijual.
“Sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 6898 OI yang dicuri oleh tersangka kami amankan di tangan seorang yang membelinya,” sambungnya.
Tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/mbb)
















