Hukum

Saber Pungli Tetapkan Petani Asal Pasbar Tersangka Pungli Sertifikat

Dibaca : 663

Padang, Prokabar – Seorang petani berinisial S (48), ditetapkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai tersangka usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli provinsi di Pasaman Barat, Kamis (13/9).

“Pelaku memanfaatkan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mempunyai target pembagian jutaan sertifikat, kini dia sudah berstatus tersangka,” kata Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy, dalam keterangan pers di Padang, Rabu (19/9).

Tersangka terkena OTT di rumahnya yaitu Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat pada Kamis (13/9), berawal dari informasi masyakat.

Ia menjelaskan motif yang dipakai tersangka adalah memintai uang pengambilan setiap sertifikat tanah sebesar Rp800.000 kepada warga.

Uang itu disebutkan untuk pendataan, pengukuran, hingga pengambilan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.

“Pungutan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp800.000 tidak sesuai ketentuan bahwa biaya maksimal untuk program PTSL sebesar Rp250 ribu,” katanya.

Pihak kepolisian sampai kini masih mendalami kasus untuk mengetahui posisi tersangka hingga bisa melakukan pungutan itu, serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau yang berwenang.

“Itu masih didalami petugas dalam proses penyidikan,” katanya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sejumlah Rp29,95 juta, 380 unit sertifikat hak milik, satu buku catatan seritifikat yang sudah diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian satu buku catatan nama masyarakat yang sudah membayar biaya jasa, satu buku catatan uang masuk dan keluar,dan lainnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/mbb)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top