Maninjau, Prokabar.com – Seorang guru bernama Hermita, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD Negeri 02 Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapat perlakuan buruk dari kepala sekolah tempatnya bertugas. Dugaan tekanan tersebut membuat guru itu mengalami stroke dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Informasi tersebut viral di sebuah media sosial. Dalam unggahannya, keluarga korban menjelaskan Hermita awalnya bertugas di Kabupaten Sijunjung dan telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi untuk pindah ke SD Negeri 02 Bayur.
Setelah berpindah tugas, pendidik ini tidak mendapati fasilitas agar identitas dijadikan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, secara administrasi Hermita tidak tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Tidak tercatatnya nama Hermita di Dapodik juga berdampak pada hilangnya hak sertifikasi guru miliknya. Data sertifikasi yang semula berkode 16 berubah menjadi 02, menandakan bahwa ia tidak memiliki jam mengajar aktif di sekolah. Parahnya lagi, data Hermita diduga digantikan oleh guru honorer lain di sistem Dapodik.
“Beliau ini sudah jelas PNS dengan SK sah. Tapi datanya dihapus dari Dapodik dan diganti dengan guru honor. Akibatnya, beliau tidak bisa mendapatkan haknya, dan sekarang sedang dirawat di rumah sakit karena tekanan yang dialami,” ungkap akun @Gipus.2022 dalam video yang viral di media sosial.
Keluarga korban menilai tindakan kepala sekolah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menyebut bahwa di sekolah tersebut terdapat relasi keluarga dalam jabatan, yakni kepala sekolah, anaknya, dan menantunya sama-sama bekerja di SDN 02 Bayur. Hal ini, menurut mereka, menciptakan situasi kerja yang tidak sehat bagi guru lain.
“Ini sudah di luar batas kemanusiaan. Oknum kepala sekolah, anaknya, dan menantunya bekerja di sekolah yang sama dan bertindak semena-mena terhadap guru lain,” tambah keluarga korban.
Keluarga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Agam segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut serta memulihkan hak-hak korban.
Suratman, Kepala KUK Tanjung Raya membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pada Senin 25 Oktober 2025 sudah lebih dahulu menindalanjuti laporan Hermita. Namun tidak diindahkan oknum kepala sekolah tersebut.
“Betul, kami sudah sampaikan dan jelaskan kejadian ini kepada pihak Pimpinan. Bahkan pihak Polres Agam dan komisi 4 DPRD Agam juga meminta keterangan dan sudah pula kami jelaskan kejadian ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Fadli, S.Pd., M.Pd., membenarkan pihaknya baru mengetahui laporan tersebut dan sudah mulai menindaklanjutinya.
“Kami baru mengetahui kabar ini. Jika benar terjadi, tentu akan kami tindak tegas oknum kepala sekolah yang terlibat, dan kami pastikan hak guru tersebut akan dipulihkan,” ujar Fadli dikutip DetakDetik.com, Sabtu (9/11/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Aslim.S.Pd M.Pd. Ia mengungkapkan pihak dinas telah menerima laporan dari Korwilcam (KUK) dan langsung mengambil langkah penanganan cepat.
“Ya, dinas sudah menerima laporan dari KUK dan juga laporan langsung dari Bu Hermita. Pada Kamis, 6 November 2025, kami telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala SDN 02 Bayur beserta operatornya untuk datang ke dinas pada Senin, 10 November 2025. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Aslim. (rud)
















