Maninjau, Prokabar.com – Rutan Kelas IIB Maninjau bersama Forkopimcam Kecamatan Tanjung Raya melaksanakan penyerahan Remisi Hut RI 17 Agustus 2025 ke 80 tahun kepada 36 orang warga binaan. Selain Remisi Umum Hut RI, juga Remisi Dasawarsa sebagai remisi istimewa satu kali sepuluh tahun.
“Penyerahaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini adalah Hak Warga Binaan yang telah diatur sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno kepada Prokabar.com, Minggu (17/8).

Istimewanya, penyerahaan remisi tahun ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Forkopimcam Tanjung Raya. Momen ini jauh berbeda di tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan simbolis terlaksana usai pelaksanaan Upacara Hut RI ke 80 tahun di Lapangan Olahraga Maninjau.
“Keterlibatan Forum Pimpinan Kecamatan ini menunjukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral kita berjalan dengan sangat baik. Seperti dengan Camat Tanjung Raya, Al Hafidz S.STP, M.A, Danramil 05 Tanjung Raya sekaligus Pasi Ops Kodim 0304 Agam, Kapten Inf. Kapten Inf Chasanatul Ishar Dalga, Kacabjari Maninjau Ade Maulana, S.H, M.H, Kapolsek Tanjung Raya, AKP Muzakar dan Jajaran.” terang Karutan Kelas IIB Maninjau.

Dari 36 orang warga binaan yang mendapatkan remisi ini, 4 orang diantaranya langsung bebas. “Mereka sangat baik menjalankan hukuman dengan mengikuti prosedur pembinaan dalam Rutan Kelas IIB Maninjau. Hal ini kita harapkan ke empat orang warga binaan yang bebas, benar-benar memiliki jiwa merdeka dari prilaku kejahatan atau kriminalitas. Tidak kembali melakukan kejahatan yang membuat dia kembali ke jeruji besi ini,” tutur Joko. (rud)
















